Samarinda (NTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum berencana menaikkan Pajak Bahan Bakar Berkendaraan Bermotor (PBBKB) minimal hingga akhir tahun, karena kas daerah masih mendapat aliran pendapatan positif dari banyak sektor lain.

Hal tersebut terungkap pada rapat Pansus Pembahas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, Biro Hukum, dan Distamben Kaltim, Senin (29/7).

Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Kaltim Abdurrahman Alhasni mengatakan sesuai keterangan Dispenda, Pemprov Kaltim tidak akan menaikkan PBBKB sehingga pajak itu tetap sebesar 7,5 persen.

"Sebelumnya Pemprov sudah menaikkan dari lima persen menjadi 7,5 persen. Angka itu sudah dinilai cukup maksimal tahun ini, sehingga tidak perlu lagi kembali menaikkan karena memang masih banyak hasil lain dalam meningkatkan pendapatan daerah," kata Alhasni di Samarinda, Selasa.

Bila PBBKB dinaikkan mengakibatkan masyarakat menanggung terlalu banyak beban seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang memicu naiknya sejumlah bahan-bahan kebutuhan pokok, katanya.

"Dan kenaikan bahan-bahan kebutuhan pokok semakin berlipat kala memasuki Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri," kata Alhasni.

Menurut politikus Golkar tersebut, yang terpenting adalah semangat pajak bukanlah untuk membebani wajib pajak, melainkan sebaliknya akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dengan pola "cast back".

"Masih banyak sektor lain yang perlu dimaksimalkan, seperti pajak alat berat dan lainnya. Yang penting yang tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat juga dinilai tidak memberatkan wajib pajak, kata Alhasni.  (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013