Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda musnahkan barang bukti jenis sabu dan ganja yang disaksikan keempat tersangka dan pemusnahan itu juga dihadiri oleh Kejari Samarinda, BNNK Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda dan Asisten III Pemkot Samarinda.


"Ini yang kami musnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja, hasil ungkap dari bulan Maret dan April. Sampel sudah kami sisihkan yang nantinya akan diajukan ke kejaksaan sebagai bahan di pengadilan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kamis.

Dikatakan Ary, dari tersangka PM polisi mengamankan 29 paket ganja dengan berat 6.073,18 gram atau 4.958,16 gram neto, kemudian AK dengan barang bukti satu paket 42,00 gram neto, SA dengan barang bukti empat paket sabu seberat 143,18 gram neto dan terakhir AH dengan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 1,5 gram neto.

Polisi berpangkat tiga melati tersebut juga mengungkapkan, untuk sistem pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu di blender yang kemudian dibuang ke selokan parit guna menghindari kejadian yang tak diinginkan. 
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melihat memusnahkan langsung barang bukti narkoba hasil ungkap jajarannya. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)
"Ya, jangan sampai nantinya malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Ia menyebutkan, pemusnahan tersebut sebagai salah satu upaya yang dilakukan Polresta Samarinda dalam meminimalisir peredaran gelap narkotika di Samarinda.

pihaknya, akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pengungkapan barang haram tersebut. 

"Termasuk melakukan sosialisasi di masyarakat terkait bahayanya narkoba jika dikonsumsi. Artinya kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat sehingga dapat menekan permintaan barang tersebut. Ini pastinya sangat berpengaruh dengan peredaran narkoba, jadi sosialisasi ini akan kami lakukan terus," pungkasnya.

Pewarta: Gege

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022