Penajam (ANTARA Kaltim) - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Yusran Aspar-Mustaqim MZ akan dilantik pada 31 Juli 2013 untuk masa jabatan 2013-1018.
Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten (Plt Sekkab) Penajam Paser Utara, Abdul Zaman, Rabu mengungkapkan, pelantikan bupati dan wakul bupati terpilih itu berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi Nomor 131.64-4711 tahun 2013, tertanggal 17 Juli 2013 perihal pengesahan dan pengangkatan Drs. H Yusran Aspar M.Si dan Drs. H Mustaqim MZ MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara periode 2013-2018.
"Dengan terbitnya Kemendagri itu, maka masa jabatan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara periode 2008-2013 dinyatakan berakhir bertepatan dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 31 Juli 2013," jelasnya.
Menurut Abdul Zaman, pelantikan akan dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, dimana pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak atas nama Mendagri.
"Asistem I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara, Kabag Pemerintahan, Kabag Umum, Kabag Perlengkapan dan Kabag Humas dan Protokol serta Sekretaris Dewan (Sekwan) diundang oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim melakukan rapat koordinasi," ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut, lanjut Abdul Zaman, untuk membentuk kepanitiaan pelantikan. Panitia yang akan dibentuk beranggotakan dari Sekretariat DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), TNI AD-AL dan Polres.
Karena pelaksanaan pelantikan dilakukan dalam paripurna DPRD secara teknis merupakan weweng Sekretariat DPRD.
"Untuk pemenuhan kebutuhan pelantikan lainnya, perlu bantuan sejumlah bagian di lingkungan Pemkab. Begitu pula keamanan yang dikoordinasikan dengan Polri dan TNI, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," katanya.
Setelah mendapat arahan dan masukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tambah Abdul Zaman, Pemkab Penajam Paser Utara akan mengadakan rapat lanjutan karena pelantikan tersebut, sangat istimewa bagi masyarakat setempat.
"Pelantikan lima tahun sekali sehingga perlu mendapat perhatian semua pihak," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten (Plt Sekkab) Penajam Paser Utara, Abdul Zaman, Rabu mengungkapkan, pelantikan bupati dan wakul bupati terpilih itu berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi Nomor 131.64-4711 tahun 2013, tertanggal 17 Juli 2013 perihal pengesahan dan pengangkatan Drs. H Yusran Aspar M.Si dan Drs. H Mustaqim MZ MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara periode 2013-2018.
"Dengan terbitnya Kemendagri itu, maka masa jabatan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara periode 2008-2013 dinyatakan berakhir bertepatan dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 31 Juli 2013," jelasnya.
Menurut Abdul Zaman, pelantikan akan dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, dimana pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak atas nama Mendagri.
"Asistem I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara, Kabag Pemerintahan, Kabag Umum, Kabag Perlengkapan dan Kabag Humas dan Protokol serta Sekretaris Dewan (Sekwan) diundang oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim melakukan rapat koordinasi," ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut, lanjut Abdul Zaman, untuk membentuk kepanitiaan pelantikan. Panitia yang akan dibentuk beranggotakan dari Sekretariat DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), TNI AD-AL dan Polres.
Karena pelaksanaan pelantikan dilakukan dalam paripurna DPRD secara teknis merupakan weweng Sekretariat DPRD.
"Untuk pemenuhan kebutuhan pelantikan lainnya, perlu bantuan sejumlah bagian di lingkungan Pemkab. Begitu pula keamanan yang dikoordinasikan dengan Polri dan TNI, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," katanya.
Setelah mendapat arahan dan masukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tambah Abdul Zaman, Pemkab Penajam Paser Utara akan mengadakan rapat lanjutan karena pelantikan tersebut, sangat istimewa bagi masyarakat setempat.
"Pelantikan lima tahun sekali sehingga perlu mendapat perhatian semua pihak," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013