Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Samarinda Mohammad Ilham Agung Setyawan mengungkapkan sebanyak 586 narapidana diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H dari total narapidana sebanyak 748 orang.

"Jadi, warga binaan pemasyarakatan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H totalnya 586 orang yang kita usulkan dari total keseluruhan hari ini 748 orang," jelas Ilham di Samarinda, Sabtu.

Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi terbagi menjadi dua yaitu pidana umum dan pidana khusus. Mereka harus memenuhi syarat terlebih dahulu agar bisa mendapatkan remisi khusus tersebut.

"Yang tidak memenuhi tentu tidak kami berikan, makanya ketika jumlah total hari ini 748 hanya 586 yang kita usulkan untuk mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Ia pun mengungkapkan, syarat untuk mendapat remisi bagi kasus pidana umum ialah yang bersangkutan harus berkelakuan baik selama enam bulan berturut-turut di dalam lapas dan pidana yang dijatuhkan harus lewat dari enam bulan.

"Kalau kurang dari enam bulan nggak bisa diberikan remisi karena syaratnya berkelakuan baik secara terus-menerus selama enam bulan," tuturnya.

Sementara terkait dengan pidana khusus seperti teroris maupun tindak pidana korupsi, ia mengatakan memang ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan.

"Contoh seperti kasus teroris. Ketika yang bersangkutan belum melaksanakan ikrar setia kepada NKRI tentu yang bersangkutan belum mendapat remisi," tegasnya.

Kemudian, untuk tindak pidana korupsi, yang bersangkutan harus membayar lunas uang pengganti dan denda agar bisa mendapat remisi.

Dia pun menambahkan, tidak ada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Samarinda yang mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II), melainkan hanya Remisi Khusus Sebagian (RK I).

"Kebetulan nanti yang di 1 Syawal ini nggak ada yang langsung bebas. Semuanya hanya Remisi Khusus Sebagian," pungkasnya.

 

Pewarta: R'sya R

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022