Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penerapan Kurikulum 2013 yang di-launching Senin (15/7) lalu menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kaltim terkait penerapannya di Kalimantan Timur.

Meski pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) kurikulum tersebut penerapannya baru dilakukan untuk kelas 7, tetap saja membutuhkan persiapan matang.

Setidaknya itulah yang digambarkan oleh Ketua KomisiIV DPRD Kaltim Ahmad Abdullah.

“Komisi IV tidak ingin penerapan kurikulum 2013 di Kaltim mengalami hambatan. Untuk itu perhatian pada proses  penyesuaian dan adaptasi harus rampung jauh hari sebelumnya. Tentu saja menjadi tanggung jawab Komisi IV sebagai komisi yang membidangi dunia pendidikan untuk  mengawasi kelancaran pelaksanaannya,” ungkap Ahmad Abdullah.

Atas dasar itulah rombongan komisi ini melakukan koordinasi penerapanKurikulum 2013 ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (18/7) lalu.

Dipimpin Ketua Komisi bersama Wakil Ketua Komisi Encik  Widiyani hadir Anggota Komisi IV lainnya yakni Yakub Ukung, Abdul Djalil Fatah, Safuad dan Leliyanti Ilyas.  Juga ada Masitah,  Zain Taufik Nurrohman, Maria Margaretha Rini Puspa dan Waris Husain.

Rombongan diterima Maruli T Siregar, kepala Seksi Penilaian dan Akreditasi SMP di Gedung C Kemendikbud lantai 15.

“Kementerian berharap kerjasama Komisi IV untuk penerapan kurikulum baru ini di daerah. Tentu saja dengan harapan pelaksanaannya bisa sesuai keinginan kita bersama,” harap Maruli dalam pertemuan itu.

Pertemuan itu dihadiri juga perwakilan Dinas Pendidikan Kaltim, yakni Healthyana Marta, kepala Bidang Pembinaan TK, SD dan SLB, Ibrahim Amir, ketua Tim Pengembang Kurikulum (TPK) dan M Syapri, kepala seksi Kurikulum danKesiswaan Bidang Pembinaan TK, SD dan SLB.

Maruli menjelaskan, untuk SMP penerapannya pada kelas 7. Sementara kelas 8 dan 9 masih menggunakan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).

“Pastinya hasil yang menjadi tujuan dari kurikulum ini adalah siswa diharapkan bisa lebih terampil. Tidak hanya penekanan koginitif saja seperti pada kurikulum yang lama,” urai Maruli.

Penerapan kurikulum 2013, menurut Maruli, siswa diajarkan lebih lebih terampil dalam penerapan nyata (praktik).

Ini dimaksudkan agar pemahaman lebih mendalam bisa didapatkan. Maruli mencontohkan, ketika siswa diajarkan mengenai komponen listrik, penerimaan pemahaman siswa tidak hanya sampai pada teori.
Materi dari komponen itu juga harus dipelajari langsung.

Konsekuensinya tentu saja penambahan jam mata pelajaran yang bersyarat.“Penerapan untuk 10 mata pelajaran ketentuannya minimal 38 jam. Namun jika ada kesepakatan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bisa ditambah hingga 42 jam,” sebut Maruli.

Maruli juga menjelaskan bahwa soal penerapan kurikulum 2013, Kementrian berupaya mengakomodasi semua penerapannya di seluruh Indonesia termasuk Kaltim. 

“Untuk kelancaran di daerah, provinsi diperbolehkan membantu anggaran penunjang  seperti fasilitas praktik,” kata Maruli. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi/met)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013