Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar meminta  kepada para orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya untuk tidak bermain petasan dan sejenisnya dalam menjaga kekhusyukkan menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
 

"Larangan bermain petasan atau pun sejenisnya  untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan,  mengingat setiap tahunnya selalu ada kasus kecelakaan akibat bermain petasan," katanya di Samarinda, Selasa.

Selain itu, ia juga meminta kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang masih bersekolah agar tidak terlibat kegiatan di jalan raya seperti balap liar, tawuran, hingga ricuh saat membangunkan sahur.

"Jadi jangan sampai yang niatnya membantu membangunkan warga untuk sahur malah jadi mengganggu orang lain," tegasnya.

Ia mencontohkan, seperti  kegiatan beduk sahur dan menyalakan musik yang tak pantas tidak boleh terjadi.  Pada prinsipnya kegiatan di bulan Ramadhan mengedepankan unsur keagamaan dan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Terkait balap liar pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar betul-betul di pantau dan diawasi karena sangat membahayakan baik bagi kalangan pelajar itu sendiri, maupun bagi pengguna jalan lainnya.

          

"Mungkin nanti dibuatkan kejuaraan  untuk mendukung serta menyalurkan bakat dan kreativitas  mereka  sebagai bentuk dukungan terhadap mereka," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022, Kementerian Agama melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya.

"Jadi kami akan meminta pihak terkait diantaranya pihak kepolisian dan TNI serta Satpol PP untuk melakukan sosialisasi serta memantau kegiatan pada malam lebaran agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," tuturnya.

Deni Hakim mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) serta selalu memperhatikan keadaan rumah apabila hendak bepergian,  karena sangat rawan terjadi kebakaran dan tindak pidana pencurian.(Adv)

Pewarta: R'sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022