Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail ST mengingatkan kepada pengusaha untuk tak lalai akan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, paling lambat seminggu sebelum lebaran. Sebab THR merupakan hak karyawan atau kewajiban pengusaha kepada karyawan.

“Untuk itu kami mengingatkan kepada pengusaha untuk membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku, dan tepat waktu,” ucap Ismail.

Ketentuan THR ini, sebut Ismail tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Surat edaran itu ditandatangani Menakertrans, Muhaimin Iskandar  pada 4 Juli 2013 dan telah diberikan kepada gubernur dan bupati serta wali kota seluruh Indonesia.

“Berdasarkan surat edaran tersebut tersebut, maka setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh maka wajib untuk memberikan THRkeagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih,” sebutnya.

Pekerja bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah, dan bagi pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

“Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan dibatas maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut,” ujarnya. (Humas DPRD Kaltim/lin/met)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013