Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan bersikap tegas terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor maupun pulang sebelum waktunya, termasuk ketika menjalani puasa Ramadhan.

"Semenit pun langsung dipotong tunjangannya lima persen, itu sudah kita berlakukan, karena jam masuk dan jam pulang kan juga sudah dipangkas," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan Tatang Sudirja kepada pers di Balikpapan, Jumat.

Berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Balikpapan, selama bulan puasa jam masuk pegawai mulai pukul 07.30 pagi diundur menjadi pukul 08.00 WITA. Waktu pulang sebelumnya pukul 16.00 WITA kini maju pukul 15.00 WITA.

Khusus hari Jumat para pegawai yang biasanya pulang pukul 11.30 WITA kali ini jam kerja mereka mendapatkan potongan setengah jam dan sudah bisa meninggalkan kantor pukul 11.00 WITA. Karena itu jika dihitung jam kerja pegawai hari biasa, dipotong selama 1,5 jam.

"Yang datang terlambat atau pulang cepat akan ketahuan di sistem presensi sidik jari. Dari situ sudah pernah ada yang dipotong tunjangannya sampai Rp700 ribu. Saya saja juga pernah dipotong Rp100 ribu. Kan lumayan itu," kata Tatang.

Dengan sistem sidik jari maka tidak ada lagi perdebatan karena buktinya tercatat secara elektronik. "Kalau mau silakan komplain dengan mesin itu," katanya.

Pihaknya juga akan segera menginstruksikan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan razia di pusat perbelanjaan. PNS yang tertangkap sedang ada di pusat perbelanjaan saat jam kerja akan diberikan sanksi.

"Sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pernyataan tidak puas, hingga sanksi yang tegas," kata Tatang.

Untuk pemberian sanksi tersebut, akan langsung diberikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sementara jika kepala SKPD yang justru terlihat jalan-jalan alias tidak melaksanakan tugas, wewenang Wali Kota untuk memberikan sanksi. Termasuk, jika ada Kepala SKPD yang membiarkan bawahannya tidak ngantor.

"Nah kalau seperti itu Kepala SKPD-nya yang akan dihukum sama pimpinannya lebih tinggi, kalau dia di dinas nanti Pak Wali Kota yang akan menegur kenapa pegawainya berkeliaran, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 mengenai Disiplin Pegawai Tahun 2010," katanya. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013