Samarinda (ANTARA Kaltim) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, meminta organisasi masyarakat (ormas) agar mempercayakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada aparat kepolisian saat Bulan Suci Ramadhan.

Ketua MUI Kota Samarinda, KH Zaini Naim, Sabtu, menyatakan, kewenangan dalam menjaga kamtibmas menjadi tanggung jawab kepolisian.

"Jika ada kegiatan maupun aktivitas masyarakat dan yang dianggap mengganggu jalannya Bulan Suci Ramadhan, sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian dan kita (masyarakat) jangan bertindak sendiri sebab negara ini berdasarkan hukum," ungkap Zaini Naim.

MUI Samarinda lanjut Zaini Naim meminta agar ormas Islam tidak melakukan `sweeping` menjelang dan saat bulan Suci Ramadhan.

Menurut Zaini Naim, aktivitas tempat hiburan malam (THM), karaoke dan tempat hiburan lainnya sudah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda, sehingga menurut dia, ormas tidak perlu melakukan tindakan sendiri.

"Sudah ada pemerintah yang mengaturnya dan pihak kepolisian yang menindak jika terjadi pelanggaran atas aturan tentang aktivitas tempat-tempat hiburan selama Ramadhan. Hanya saja, jika ada yang nakal atau melanggar aturan tersebut, pihak kepolsian maupun isntasi terkait harus segera bertindak dan tidak terkesan membiarkan. Jadi, masyarakat hanya melakukan pengawasan dan jika menemukan ada pelanggaran segera melaporkan," kata Zaini Naim.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda, telah menerbitkan aturan terkait larangan beroperasi tempat hiburan malam (THM) sebelum dan setelah Ramadan 1434 Hijriah.

Larangan operasi THM itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomer 503/364/HK-KS/VI/2013 tentang penutupan sementara THM sebelum dan sesudah bulan suci Ramadan 1434 Hijriah.

Dalam peraturan Wali Kota Samarinda tersebut, tidak hanya THM yang dilarang beroperasi selama ramadan, tetapi juga rumah billiard kecuali Puslatda billiard ataupun warnet yang akan diatur jam operasinya.

Beberapa sarana dan fasilitas yang akan ditutup atau diatur jam operasinya selama ramadan meliputi, lokalisasi, pub, bar diskotik, karaoke TV, karaoke keluarga, panti pijat, SPA, mandi uap dan rumah biliar.

Sementara jenis usaha yang diatur waktu operasinya adalah pertunjukan film/bioskop dan arena bermain ketangkasan yang hanya buka pada pukul 10.00 hingga 17.00 Wita.

Untuk warnet jam operasi yang diizinkan yakni, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 Wita dan kafe tenda diperbolehkan beroperasi menjelang buka puasa dan tidak menggunakan life musik.

Sementara, untuk penjualan mercon dan kembang api akan diawasi langsung oleh aparat kepolisian.

Peraturan Wali Kota Samarinda tersebut kata dia mulai berlaku tiga hari sebelum dan tiga hari sesudah Ramadan dan bagi para pengelola yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penutupan sementara sampai dengan pencabutan izin. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013