Jumlah daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur hingga triwulan pertama 2022 sebanyak 577.258 jiwa, terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 293.566 orang dan pemilih perempuan sebanyak 283.692 orang.
 
"Jumlah daftar pemilih sebanyak ini tersebar di 10 kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak di Kecamatan Samarinda Ulu yang mencapai 94.437 jiwa," ujar Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, di Samarinda, Sabtu.
 
Sedangkan jumlah DPB terbanyak kedua berada di Kecamatan Sungai Kunjang yang sebanyak 88.677 jiwa, kemudian DPB terbanyak ketiga di Kecamatan Sungai Pinang dengan jumlah 73.447 jiwa.
 
Keputusan jumlah DPB sebanyak 577.258 jiwa ini berdasarkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran DPB yang digelar pada Senin, 28 Maret 2022 di Kantor KPU Kota Samarinda, untuk periode Maret 2022.
 
Selanjutnya, pihaknya akan kembali menggelar rapat pleno yang sama secara berkala per triwulan untuk memperbarui lagi jumlah DPB yang sudah ada.
 
DPB sebanyak 577.258 jiwa ini mengalami penurunan sebanyak tujuh jiwa, jika dibandingkan dengan DPB sebelumnya sebanyak 577.265 jiwa.
 
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran DPB 2022 ini berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran DPB, kemudian berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, perihal Perubahan Edaran Ketua KPU pada nomor sebelumnya.
 
KPU Samarinda juga menyatakan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi terkait DPB, yakni melaporkan anggota keluarga yang masih belum terdaftar sebagai pemilih, seperti untuk pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun, pensiunan TNI atau Polri yang dibuktikan dengan KTP-el.
 
Dalam rapat pleno Maret lalu, selain menetapkan sebanyak 577.258 jiwa DPB, pihaknya juga menetapkan adanya 15 orang yang berpotensi menjadi pemilih baru, kemudian terdapat 22 pemilih yang tidak memenuhi syarat.
 
"Pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, pindah keluar, data ganda, di bawah umur, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut, bukan penduduk, dan belum memiliki KTP-el atau surat keterangan," kata Firman pula.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022