Penajam (ANTARA Kaltim) - Pembatalan mutasi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Andi Harahap pada 27 Juni 2013 akan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, jika tuntutan para pengunjuk rasa tidak dipenuhi oleh bupati.

Demikian ditegaskan, Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Alimuddin, yang dimutasi menjadi staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik, setelah Bupati Andi Harahap meninggalkan pengunjuk rasa, Kamis (4/7).

Alimuddin langsung menenangkan ratusan massa pengunjuk rasa dan melakukan orasi. "Kalau tuntutan pembatalan mutasi itu tidak dilakukan, maka kami akan mengajukan di PTUN. Bukan hanya kami, tapi juga KPU akan melakukan hal yang sama," tegasnya.

Alimuddin menyatakan,  mutasi yang dilakukan tersebut, bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebagai PNS bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.

"Saya juga PNS bekerja untuk bangsa dan negara, karena digaji sama negara," ujarnya.

Menurut Alimuddin, untuk membatalkan mutasi, dirinya akan mengajukan melalui PTUN. Bahkan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, terkait dengan mutasi tersebut.

"BKD Kaltim sudah menunggu. kami akan ajukan pembatalan mutasi itu segera melalui PTUN," tegasnya.

Selain itu, Alimuddin juga meminta kepada pengunjuk rasa, untuk segera meninggalkan kantor bupati tanpa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk pengrusakan fasilitas kantor.

"Mohon semua bubar dengan tertib, Jangan berbuat hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Sementara itu, alasan hukum menolak mutasi yang dilakukan 27 Juni 2013 lalu, yakni pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU harus dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Pusat bukan SK Bupati, sesuai UU 15/2011 pasal 59. Penonjoban sekretaris KPU tidak memenuhi syarat norma, etika dan PP 13/2002.

Kemudian, Pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah (DPU Kimpraswil) belum mendapat pertimbangan Gubernur Kaltim sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 5/2005. Mutasi dilaksanakan masih dalam tahapanpemilihan kepala daerah (pilkada) PPU yang berakhir tanggal 30 Juni 2013.

Selain itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan yang akan pensiun 1 November 2013 juga dimutasi, padahal dalam UU 13/2002. 2 tahun PNS menjelang pensiun dilarang mutasi. Serta mutasi untuk kepentingan keluarga, kroni, kelompok politik yang melanggar UU 32/2004 pasal 28.

Sedangkan, mutasi yang dilaksanakan tersebut, dinilai  yang diangkat dalam jabatan adalah kroni-kroni dan sebagian kelompok yang ikuti politik praktis.

Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak merumuskan draf mutasi, tapi melaksanakan draf dari bupati, sehingga Baperjakat dinilai mandul dan tidak tahu aturan kepegawaian. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013