Terminal Penajam tipe B yang berada di Jalan Provinsi kilometer 1, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata Kepala Dinas Perhubungan setempat Ahmad.
Pelimpahan terminal dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menurut Ahmad di Penajam, Senin, bahwa pengelolaan terminal tipe B merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah merencanakan akan melakukan pembenahan Terminal Penajam tipe B tersebut.
"Terminal tipe C di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, dan terminal tipe A kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
"Kalau sudah dilimpahkan oleh pemerintah kabupaten, terminal itu akan dibenahi pemerintah provinsi," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyelesaikan persoalan lahan Terminal Penajam tipe B tersebut.
Warga yang mengakui sebagian lahan Terminal Penajam tipe B milik leluhurnya jelas dia, sudah diajak berkomunikasi dan ada kesepakatan sehingga tidak ada lagi yang mengklaim.
Terminal Penajam tipe B tersebut merupakan limpahan dari kabupaten induk yakni Kabupaten Paser, dokumen kepemilikan lahan telah ditelusuri di Kabupaten Paser maupun Provinsi Kalimantan Timur, namun tidak ditemukan.
Penerbitan sertifikat atas lahan Terminal Penajam tipe B diurus oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengusulan penerbitan sertifikat tanah kata dia, telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Penajam Paser Utara pada Desember 2021.
"Kami harapkan tahun ini (2022) sertifikat tanahnya diterbitkan, karena salah satu syarat utama pelimpahan adalah sertifikat lahan terminal," ucap Ahmad.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Pelimpahan terminal dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menurut Ahmad di Penajam, Senin, bahwa pengelolaan terminal tipe B merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah merencanakan akan melakukan pembenahan Terminal Penajam tipe B tersebut.
"Terminal tipe C di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, dan terminal tipe A kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
"Kalau sudah dilimpahkan oleh pemerintah kabupaten, terminal itu akan dibenahi pemerintah provinsi," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyelesaikan persoalan lahan Terminal Penajam tipe B tersebut.
Warga yang mengakui sebagian lahan Terminal Penajam tipe B milik leluhurnya jelas dia, sudah diajak berkomunikasi dan ada kesepakatan sehingga tidak ada lagi yang mengklaim.
Terminal Penajam tipe B tersebut merupakan limpahan dari kabupaten induk yakni Kabupaten Paser, dokumen kepemilikan lahan telah ditelusuri di Kabupaten Paser maupun Provinsi Kalimantan Timur, namun tidak ditemukan.
Penerbitan sertifikat atas lahan Terminal Penajam tipe B diurus oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengusulan penerbitan sertifikat tanah kata dia, telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Penajam Paser Utara pada Desember 2021.
"Kami harapkan tahun ini (2022) sertifikat tanahnya diterbitkan, karena salah satu syarat utama pelimpahan adalah sertifikat lahan terminal," ucap Ahmad.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022