Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan, Kaltim menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) dan bertekad bebas Narkoba pada 2015.

"Kita sudah bertekad Kaltim harus bebas Narkoba atau zero Narkoba pada 2015. Meskipun hal itu sebuah tantangan berat bagi kita semua, tetapi tekad mulia itu harus diwujudkan," kata Gubernur Awang Faroek Ishak,  di Pendopo Lamin Etam, baru-baru ini.

Mengenai target bebas Narkoba 2015, Awang mengakui mewujudkan hal itu pasti  tidak mudah. Namun dengan tekad bersama seluruh komponen masyarakat Kaltim untuk memerangi peredaran gelap Narkoba, dia yakin hal itu bisa diwujudkan.

Awang menjelaskan, zero Narkoba tidak berarti harus nol persen. Zero Narkoba bisa dipahami dengan kerja keras dan upaya serius untuk menurunkan hingga minimal tiga persen. Tekad bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa, dukungan seluruh masyarakat   serta dukungan TNI dan Polri dalam upaya pencegahan, pembinaan dan perang melawan Narkoba.

  "Pemerintah akan mendukung kegiatan yang akan digelar sepanjang kegiatan yang dilakukan benar-benar dalam upaya mendukung pemberantasan narkoba," tegas Awang.     

Gubernur juga  mengimbau para guru dan orang tua serta tokoh agama agar ikut berperan dalam upaya memerangi penyalahgunaan Narkoba di masyarakat dan keluarga.

  "Tingkatkan terus kepedulian kita terhadap pemberantasan Narkoba dari semua instansi terkait yang menangani permasalahan ini. Bekerjasamalah dengan baik mengingat Kaltim merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi penyalahgunaan Narkoba terbesar di Indonesia. Saat ini Kaltim berada di peringkat ketiga nasional dalam kasus penyalahgunaan Narkoba," ujarnya.  

Salah satu bukti upaya serius Pemprov Kaltim  melakukan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba itu diantaranya dengan tes urine keppada semua pegawai negeri sipil, yang terbukti sebagai pengguna akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.   

Sesuai amanat Pasal 54 dan Pasal 55 UU Narkotika, setiap pecandu Narkoba wajib melaporkan diri ke pihak layanan kesehatan, yakni Puskesmas, rumah sakit dan sejenisnya untuk dilakukan terapi atau rehabilitasi.

Jika hal itu dapat dilakukan masing-maisng individu, secara langsung akan membantu pemerintah mewujudkan sasaran dan strategi pembangunan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kaltim. (Humas Prov Kaltim/Sar).

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013