Samarinda (ANTARA Kaltim) - Melalui Sidang Paripurna ke-14 yang dipimpin oleh Hadi Mulyadi, DPRD Kaltim, Rabu (12/6), mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah dan Raperda Pembahas Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Ketua sekaligus juru bicara Pansus Raperda tentang Pejabat PPNS Daerah Syaparuddin mengatakan, keberadaan pejabat PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim selama ini berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 2005, yang mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan pidana dalam peraturan daerah.

“Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana. Dalam pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP) disebutkan ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat PPNS tertentu yang diberikan wewenang khusus untuk melakukan penyidikan,” tutur Syaparuddin.

Berdasarkan pertimbangan dimaksud, sangat dimungkinkan Pemerintah Provinsi Kaltim memperkuat sistem penegakan hukum tersebut dengan jalan mengusulkan pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk diangkat menjadi pejabat PPNS sebagai pengawal dan penegak Perda.

Peningkatan efektifitas penegakan Perda oleh pejabat PPNS daerah juga akan diatasi dengan kesatuan komando dalam pelaksaaan operasional, dimana semua pelaksanaan operasional penegakan perda harus terencana dan terkoodinasi melalui satuan polisi pamong praja (Satpol PP), sehingga pejabat PPNS yang tersebut di beberapa SKPD/instansi teknis melakukan operasional di bawah koordinasi Satpol PP.

Pada Rancangan Perda PPNS Kaltim ini, PPNS daerah mempunyai kewenangan menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian, menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

Di samping itu mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara, mengadakan penghentian penyidikan setelah penyidik mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tidak pidana, dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum,

tersangka atau keluargannya, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu juru bicara Pansus pembahas Raperda Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, Rusman Ya’qub menjelaskan, Raperda ini dalam perjalanannya pembahasannya, serta masukan-masukan dari hasil studi banding dan rapat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, disarankan agar Judul yang semula Hibah Pihak Ketiga kepada Daerah diganti menjadi Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Pansus telah mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, dan telah dilakukan perubahan beberapa pasal yang awalnya hanya 5 bab dan 10 pasal mendapat tambahan tiga pasal, sehingga menjadi 5 bab dan 13 pasal.

“Pansus sudah bekerja cukup maksimal dalam waktu tiga bulan, dan sempat diperpanjang satu bulan dan telah melakukan berbagai kajian mendalam baik di daerah maupun di pusat. Hal itu guna menciptakan sebuah Raperda yang baik dan dapat mencapai tujuannya. Semoga dengan telah ditetapkannya Raperda ini nantinya dapat memberikan efek manfaat besar bagi masyarakat Kaltim,” tegas Rusman. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/ri/met)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013