Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara, Kalimantan Timur, menginginkan kesetaraan dalam pembangunan infrastruktur antara wilayah Kecamatan Sepaku yang menjadi lokasi ibu kota negara atau IKN Nusantara dengan kabupaten setempat.

Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Kamis mengatakan, tidak menginginkan kesenjangan antara wilayah ibu kota negara Indonesia dengan kabupaten setempat.

Keinginan tersebut disampaikan Hamdam Pongrewa dalam pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.

Pertemuan dilakukan seiring DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang IKN menjadi undang-undang definitif.

"Secara umum kami tidak mau ada kesenjangan antara perkembangan kemajuan infrastruktur antara IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

"Wilayah ibu kota negara Indonesia yang baru, yakni Kecamatan Sepaku masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.

Untuk mendukung peningkatan infrastruktur seiring pemindahan ibu kota negara lanjut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum mengambil langkah.

Menurut Hamdam Pongrewa, pemerintah kabupaten masih menunggu rincian aturan turunan Undang-Undang IKN yang diperkirakan mencapai 21 aturan.

Regulasi turunan Undang-Undang IKN tersebut baik melalui peraturan presiden, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

"Undang-Undang IKN bersifat umum, nanti ada PP, Permen dan Perpres yang mengatur teknis dan kami harus terlibat dalam pembahasan peraturan berikutnya," kata dia.

Kepentingan harus bisa diakomodir tegas Hamdam Pongrewa, apabila terjadi kesenjangan pembangunan infrastruktur, maka pemindahan IKN tidak memberikan dampak bagi masyarakat kabupaten setempat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022