Tana
Paser (ANTARA Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Paser akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran maupun keabsahan dokumen persyaratan calon anggota legislatif (caleg) bersamaan
dengan tahapan verifikasi kelengkapan daftar calon sementara (DCS).
"Pemeriksaan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen caleg dimulai 23-29 Mei," kata Ketua Panwaslu Paser, Muhammad Ali SH di Tana Paser, Senin.
Langkah yang dilakukan Panwaslu Paser ini, lanjut dia, merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan bawaslu (Perbawaslu) No.13 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilu.
Tak hanya pemeriksaan kebenaran maupun keabsahan dokumen caleg, kata Ali, Panswaslu juga akan melakukan penelusuran terhadap dokumen yang terindikasi adanya manipulasi .
"Kami akan melakukan investigasi terhadap berkas milik calon yang terindikasi terjadi manipulasi," tegas Ali.
Untuk melakukan pemeriksaan dokumen caleg ini, Panwaslu Paser telah meminta bantuan Panwascam Tanah Grogot dan Panwascam Pasirbelengkong.
Selain melakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsaaan dokumen caleg, ujarnya, Panwaslu Paser juga mengawasi proses verifikasi pemenuhan syarat pengajuan maupun penyusunan dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
"Kami akan melihat apakah proses penyusunan dan ketepatan waktu pengumuman DCS sudah transparan," kata Ali.
Panwaslu Paser juga akan mengawasi apakah KPU Paser memberikan ruang kemudahan bagi masyarakat maupun peserta pemilu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS maupun DCT.
Menurut Ali, pengawasan yang dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi pelanggaran pemilu.
Karena itu, ia meminta KPU Paser agar terbuka dan transparan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Pemeriksaan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen caleg dimulai 23-29 Mei," kata Ketua Panwaslu Paser, Muhammad Ali SH di Tana Paser, Senin.
Langkah yang dilakukan Panwaslu Paser ini, lanjut dia, merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan bawaslu (Perbawaslu) No.13 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilu.
Tak hanya pemeriksaan kebenaran maupun keabsahan dokumen caleg, kata Ali, Panswaslu juga akan melakukan penelusuran terhadap dokumen yang terindikasi adanya manipulasi .
"Kami akan melakukan investigasi terhadap berkas milik calon yang terindikasi terjadi manipulasi," tegas Ali.
Untuk melakukan pemeriksaan dokumen caleg ini, Panwaslu Paser telah meminta bantuan Panwascam Tanah Grogot dan Panwascam Pasirbelengkong.
Selain melakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsaaan dokumen caleg, ujarnya, Panwaslu Paser juga mengawasi proses verifikasi pemenuhan syarat pengajuan maupun penyusunan dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
"Kami akan melihat apakah proses penyusunan dan ketepatan waktu pengumuman DCS sudah transparan," kata Ali.
Panwaslu Paser juga akan mengawasi apakah KPU Paser memberikan ruang kemudahan bagi masyarakat maupun peserta pemilu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS maupun DCT.
Menurut Ali, pengawasan yang dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi pelanggaran pemilu.
Karena itu, ia meminta KPU Paser agar terbuka dan transparan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013