Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pihak sekolah, yakni pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, baju atau bahan seragam serta memungut biaya untuk bimbingan belajar  atau les, termasuk pungutan lain kepada anak didik yang betentangan dengan perundang undangan.

Penegasan itu sesuai dengan Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang disosialisasikan, agar diketahui oleh masyarakat, terutama pendidik dan lembaga kependidikan.

"Hal ini harus menjadi perhatian bagi semua penyelenggara pendidikan dan tenaga pedidik di daerah ini, jangan sampai karena hal-hal tersebut, harus mengahadapi konsekwensi hukum," kata kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Prof Dr Dwi Nugroho Hidayanto mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak  pada pembukaan  sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Kaltim,  yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur, Rabu (22/5).

Menurut dia, Perda itu merupakan jawaban terhadap berbagai keluhan masyarakat, terkait penjualan buku,  baju atau bahan seragam sekolah serta biaya bimbingan belajar dan sejumlah pungutan lain yang dirasa memberatkan.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Kaltim mengajak seluruh Pemkab dan Pemkot di Kaltim  untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di daerah dengan menerapkan Peraturan Daerah tersebut yang juga mengatur pembagian tugas dan wewenang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di segala tingkatan.

”Kepada seluruh masyarakat, baik perorangan maupun kelembagaan, saya mengajak untuk bersama-sama membangun dunia pendidikan yang lebih baik demi terwujudnya masa depan anak cucu di masa depan dengan bekal pendidikan yang berkualitas,” katanya.

Memang Perda tersebut telah disahkan pada 2010. Namun demikian, sosialisasi tersebut tetap harus dilakukan. Karena, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dari penjelasan dalam Perda tersebut.

Karena banyaknya perubahan dalam aturan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di tingkat nasional, maka revisi Perda juga perlu dilakukan.

“Sosialisasi ini harus dilakukan untuk mendukung pengembangan kualitas mutu pendidikan di daerah. Harapannya, peserta dapat menyampaikan hasil dari sosialisasi tersebut kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan, sehingga Perda ini lebih luas diketahui masyarakat,” jelasnya.

Perubahan itu misalnya, jika  sebelumnya ada RSBI sekarang tidak ada lagi. sebab itu Pemprov harus melakukan revisi terhadap Perda tersebut.

Selain itu, Perda ini juga mengatur jelas tugas dan tanggungjawab kepala sekolah dan guru dalam  penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

Dijelaskan, pengembangan pendididikan di satu wilayah, tidak bisa bergantung pada pemerintah, tetapi juga diperlukan peran seluruh masyarakat baik secara perorangan maupun kelembagaan.

Karena itu, Pemprov bersama DPRD Kaltim dibantu sejumlah instansi dan elemen pendidikan serta pihak terkait berupaya membuat aturan tentang penyelenggaraan pendidikan yang tertuang dalam Perda tersebut.

“Untuk mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik di masa depan, kita harus bertumpu pada sumber daya manusia (SDM) yang andal, sesuai dengan perkembangan zaman. Guna menciptakan itu semua, harus kita siapkan mulai saat ini,  sehingga mampu menghasilkan atau menciptakan generasi lebih baik dengan  daya saing tinggi dan mampu bersaing di level nasional maupun internasional,” jelasnya. (Humas Prov Kaltim/jay/adv)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013