Tim gabungan dari Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Ditpolair Baharkam Polri) dan Ditpolair Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengamankan 1.000 batang log dari jenis meranti (Shorea leavis) dan berbagai jenis lainnya tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Sungai Belayan, Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.


"Dari operasi kami Selasa, pukul 02.00 dini hari," kata Direktur Ditpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Yassin Kosasih, di Samarinda, Selasa petang.

Dari kecamatan yang berjarak lebih kurang satu jam perjalanan darat dari ibu kota Kaltim Samarinda itu, polisi masih melakukan pengejaran atas seorang tersangka yang namanya belum diumumkan.

"Kami duga perbuatan ini dilakukan secara terorganisasi dan berjaringan," kata Brigjen Yassin.

Pekan sebelumnya, yaitu pada Kamis (20/1), polisi menyita satu rakit kayu yang terdiri dari 300 kayu log berbagai jenis, juga di perairan Sungai Belayan, di Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tersebut.

Menurut Brigjen Yassin, log tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah karena merupakan hasil penebangan liar. Penyitaan ini menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp2,025 miliar.

Polisi juga mengamankan dua motoris ketinting (perahu bermotor tempel) yang menjalankan rakit tersebut. R dan S ditahan di markas Polair Balikpapan.

Brigjen Yassin juga menuturkan kronologi penangkapan yang terjadi pada pada hari Kamis 20 Januari 2022 pada pukul 18.00 Wita tersebut.

Sebelumnya polisi sudah mengumpulkan sejumlah informasi mengenai aktivitas pengangkutan kayu log tersebut dan modus operandinya di Sungai Belayan, anak Sungai Mahakam.

Karena itu, Polair mengirimkan Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 untuk berpatroli hingga Dusun Serbaya. Benar saja, pada hari dan tanggal tersebut, polisi memergoki rakit kayu tersebut, dan ketika diperiksa, kedua motoris tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Saat ini pemilik kayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, ucapnya.

Dari perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022