Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Samarinda, Kalimantan Timur melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan sejak bulan lalu sampai 7 Januari 2022, untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak layak edar.
"Untuk pengawasan secara umum memang rutin kami lakukan, sedangkan untuk intensifikasinya kami lakukan sejak November yang akan berlangsung hingga 7 Januari tahun depan," ujar Kepala BBPOM Kota Samarinda Sem Lapik di Samarinda, Senin.
Intensifikasi pangan olahan dilakukan di sejumlah lokasi di Samarinda seperti ritel dan distributor. Intensifikasi ada yang dilakukan secara mandiri dan ada pula melibatkan pihak lain yang berkepentingan.
Untuk sementara, lanjutnya, dalam intensifikasi yang dilakukan pihaknya, telah menemukan sembilan produk yang tidak layak konsumsi, sehingga produk tersebut kemudian dinyatakan tidak layak edar.
"Sembilan produk yang tidak layak edar itu terdiri atas tujuh produk yang telah rusak, sementara sisanya yang dua produk telah kedaluwarsa. Tahun ini jumlah produk pangan olahan yang tidak layak edar menurun ketimbang tahun lalu," katanya.
Pemilik ritel yang menjual produk tidak layak edar tersebut, lanjut dia, telah diberikan sanksi administrasi atau sanksi tertulis, sekaligus meminta pemilik ritel untuk tidak mengulangi hal tersebut.
Ia juga mengimbau kepada konsumen untuk teliti sebelum membeli, seperti memperhatikan label, memperhatikan masa kedaluwarsa, dan membaca dengan teliti mengenai petunjuk penggunaan maupun petunjuk konsumsi yang tertera pada label.
"Selain kami melakukan pengawasan pada produk yang dijual, kami juga mengimbau masyarakat untuk cek klik, yakni memastikan kemasan tidak rusak baik penyok, bocor, berkarat, dan lainnya," ucap Sem Lapik.
Kemudian minta konsumen memperhatikan label karena pada lebel tertera informasi penting antara lain nama produk, nama dan alamat pabrik, kegunaan, kode produksi, keterangan, cara penggunaan, cara penyimpanan, dan memperhatikan masa kedaluwarsa produk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Untuk pengawasan secara umum memang rutin kami lakukan, sedangkan untuk intensifikasinya kami lakukan sejak November yang akan berlangsung hingga 7 Januari tahun depan," ujar Kepala BBPOM Kota Samarinda Sem Lapik di Samarinda, Senin.
Intensifikasi pangan olahan dilakukan di sejumlah lokasi di Samarinda seperti ritel dan distributor. Intensifikasi ada yang dilakukan secara mandiri dan ada pula melibatkan pihak lain yang berkepentingan.
Untuk sementara, lanjutnya, dalam intensifikasi yang dilakukan pihaknya, telah menemukan sembilan produk yang tidak layak konsumsi, sehingga produk tersebut kemudian dinyatakan tidak layak edar.
"Sembilan produk yang tidak layak edar itu terdiri atas tujuh produk yang telah rusak, sementara sisanya yang dua produk telah kedaluwarsa. Tahun ini jumlah produk pangan olahan yang tidak layak edar menurun ketimbang tahun lalu," katanya.
Pemilik ritel yang menjual produk tidak layak edar tersebut, lanjut dia, telah diberikan sanksi administrasi atau sanksi tertulis, sekaligus meminta pemilik ritel untuk tidak mengulangi hal tersebut.
Ia juga mengimbau kepada konsumen untuk teliti sebelum membeli, seperti memperhatikan label, memperhatikan masa kedaluwarsa, dan membaca dengan teliti mengenai petunjuk penggunaan maupun petunjuk konsumsi yang tertera pada label.
"Selain kami melakukan pengawasan pada produk yang dijual, kami juga mengimbau masyarakat untuk cek klik, yakni memastikan kemasan tidak rusak baik penyok, bocor, berkarat, dan lainnya," ucap Sem Lapik.
Kemudian minta konsumen memperhatikan label karena pada lebel tertera informasi penting antara lain nama produk, nama dan alamat pabrik, kegunaan, kode produksi, keterangan, cara penggunaan, cara penyimpanan, dan memperhatikan masa kedaluwarsa produk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021