Perusahaan pengembang perumahan banyak yang mencari lahan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, setelah ditetapkan sebagai lokasi ibu kota negara baru.
"Banyak pengembang perumahan yang membutuhkan lahan ratusan hektare mendatangi pemerintah kecamatan," ujar Camat Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Risman Abdul, di Penajam, Kamis
Untuk keperluan tersebut banyak perusahaan pengembang perumahan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sepaku minta dicarikan lahan dengan luas sekitar 100 sampai 300 hektare.
"Permintaan itu tidak dapat kami penuhi karena dari mana dapat lahan seluas itu, sebagian besar di Sepaku lahan konsesi," ucapnya.
Dari seluruh luasan Kecamatan Sepaku ungkapnya, hanya 30.000 hektare lahan yang masuk kawasan APL (area penggunaan lahan) seperti pemukiman penduduk, fasilitas umum, pertanian dan perkebunan masyarakat.
Sebagian besar wilayah Sepaku lanjut Risman Abdul, berada dalam kawasan Tahura (taman hutan raya) dan hutan industri, serta masuk lahan konsesi yang dikelola perusahaan.
Namun ia tidak memungkiri transaksi jual beli lahan di Kecamatan Sepaku setelah ditetapkan sebagai lokasi ibu kota negara pada 2019, terus mengalami peningkatan yang transaksinya melalui notaris.
"Masyarakat Sepaku banyak mantan transmigran dan lahan mereka rata-rata sudah bersertifikat, kalau transaksi jual beli untuk tanah bersertifikat itu ke notaris bukan di kantor kecamatan," kata dia.
Setiap transaksi jual beli lahan di Kecamatan Sepaku tegas Risman Abdul, terus diawasi sesuai Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian Jual Beli Lahan.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk mengawasi dan mengendalikan jual beli lahan setelah sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Banyak pengembang perumahan yang membutuhkan lahan ratusan hektare mendatangi pemerintah kecamatan," ujar Camat Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Risman Abdul, di Penajam, Kamis
Untuk keperluan tersebut banyak perusahaan pengembang perumahan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sepaku minta dicarikan lahan dengan luas sekitar 100 sampai 300 hektare.
"Permintaan itu tidak dapat kami penuhi karena dari mana dapat lahan seluas itu, sebagian besar di Sepaku lahan konsesi," ucapnya.
Dari seluruh luasan Kecamatan Sepaku ungkapnya, hanya 30.000 hektare lahan yang masuk kawasan APL (area penggunaan lahan) seperti pemukiman penduduk, fasilitas umum, pertanian dan perkebunan masyarakat.
Sebagian besar wilayah Sepaku lanjut Risman Abdul, berada dalam kawasan Tahura (taman hutan raya) dan hutan industri, serta masuk lahan konsesi yang dikelola perusahaan.
Namun ia tidak memungkiri transaksi jual beli lahan di Kecamatan Sepaku setelah ditetapkan sebagai lokasi ibu kota negara pada 2019, terus mengalami peningkatan yang transaksinya melalui notaris.
"Masyarakat Sepaku banyak mantan transmigran dan lahan mereka rata-rata sudah bersertifikat, kalau transaksi jual beli untuk tanah bersertifikat itu ke notaris bukan di kantor kecamatan," kata dia.
Setiap transaksi jual beli lahan di Kecamatan Sepaku tegas Risman Abdul, terus diawasi sesuai Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian Jual Beli Lahan.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk mengawasi dan mengendalikan jual beli lahan setelah sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021