Pemerintah Kabupaten Paser menunda pembayaran insentif atau tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah setempat yang belum divaksin COVID-19.
Penundaan pembayaran insentif itu tertuang dalam instruksi Bupati Paser No. 22 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Capaian Vaksinasi COVID-19 bagi ASN dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
"Penundaan pembayaran insentif bagi pegawai, apabila secara medis dapat dilakukan vaksinasi namun ASN atau PTT tidak bersedia divaksin COVID-19," kata Bupati Paser Fahmi Fadli dalam instruksinya yang ditandatangani pada 10 Desember 2021.
Adapun batas waktu penundaan pembayaran insentif, berdasarkan instruksi tersebut, sampai dengan yang bersangkutan melakukan vaksinasi COVID-19 dengan dibuktikan sertifikat vaksin. Sedangkan bagi PTT yang belum divaksin terancam tidak dilanjutkan kontrak kerjanya.
Intruksi Bupati Paser tersebut mewajibkan PTT melengkapi berkas sertifikat vaksin sebagai salah satu persyaratan perpanjangan kontrak kerja. Namun ketetapan itu tidak berlaku bagi ASN atau PTT yang tidak bisa divaksin karena alasan medis.
"Dikecualikan bagi ASN dan PTT yang tidak dapat divaksin karena adanya kontra indikasi medis yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang melakukan vaksinasi," tegas bupati .
Ia mengimbau kepada seluruh pegawai ASN dan PTT yang belum melakukan vaksin agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.
Dalam instruksi itu juga Bupati Fahmi Fadli meminta kepala perangkat daerah untuk menyampaikan data seluruh ASN dan PTT yang sudah maupun yang belum divaksin beserta foto copy atau sertifikat kartu vaksin sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19.
Data itu paling lambat diserahkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten paser selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Penundaan pembayaran insentif itu tertuang dalam instruksi Bupati Paser No. 22 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Capaian Vaksinasi COVID-19 bagi ASN dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
"Penundaan pembayaran insentif bagi pegawai, apabila secara medis dapat dilakukan vaksinasi namun ASN atau PTT tidak bersedia divaksin COVID-19," kata Bupati Paser Fahmi Fadli dalam instruksinya yang ditandatangani pada 10 Desember 2021.
Adapun batas waktu penundaan pembayaran insentif, berdasarkan instruksi tersebut, sampai dengan yang bersangkutan melakukan vaksinasi COVID-19 dengan dibuktikan sertifikat vaksin. Sedangkan bagi PTT yang belum divaksin terancam tidak dilanjutkan kontrak kerjanya.
Intruksi Bupati Paser tersebut mewajibkan PTT melengkapi berkas sertifikat vaksin sebagai salah satu persyaratan perpanjangan kontrak kerja. Namun ketetapan itu tidak berlaku bagi ASN atau PTT yang tidak bisa divaksin karena alasan medis.
"Dikecualikan bagi ASN dan PTT yang tidak dapat divaksin karena adanya kontra indikasi medis yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang melakukan vaksinasi," tegas bupati .
Ia mengimbau kepada seluruh pegawai ASN dan PTT yang belum melakukan vaksin agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.
Dalam instruksi itu juga Bupati Fahmi Fadli meminta kepala perangkat daerah untuk menyampaikan data seluruh ASN dan PTT yang sudah maupun yang belum divaksin beserta foto copy atau sertifikat kartu vaksin sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19.
Data itu paling lambat diserahkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten paser selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021