Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, H Rakhmat Majid Gani, mengatakan tidak ada pembenaran bagi yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, apalagi untuk kepentingan perusahaan.
"Itu sama saja melanggar aturan dan harusnya diproses hukum. Selain mengganggu pengguna jalan lain, rasa tidak nyaman jelas terasa. Apalagi jika kendaraan yang diparkir adalah bus dan truk, yang nota bene berukuran besar. Koordinasi pihak Satlantas Polresta Samarinda dan Dinas Perhubungan Provinsi maupun kota, mutlak diperlukan. Tak hanya sekadar teguran, sanksi harusnya diterapkan bagi yang melanggar," kata anggota Rakhmat Majid Gani, Kamis (18/4).
Faktanya, katanya, banyak ditemui di beberapa titik sisi jalan Samarinda seperti di Jalan AW Sjachranie, berjejer bus-bus yang jumlahnya belasan, parkir menggunakan badan jalan.
"Luas badan jalan di wilayah ini memang cukup lebar, tapi seringnya bus-bus parkir di malam hari memakan badan jalan. Ini kan jalan umum, semestinya perusahaan menyiapkan tempat parkir. Bukan memanfaatkan badan jalan umum," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Dapil V ini.
Dia menyayangkan alasan menekan pembiayaan, lantas perusahaan tidak mau menyediakan lahan parkir bagi kendaraan mereka.
"Perusahaan memang tidak ingin rugi, tapi jangan sampai merugikan yang lain. Keberadaan kendaraan tersebut membahayakan pengendara yang lewat, apalagi mengingat jalan tersebut remang-remang jika malam hari," tandas Rakhmat Majid.
Ditambahkan, di sepanjang ruas jalan tersebut, beberapa kali terjadi kecelakaan karena badan jalan yang meyempit. Terutama bagi kendaraan yang ukurannya besar, seperti bus, truk dan kendaraan alat berat lain.
"Malah Jalan yang semestinya bisa dua jalur, praktis menjadi satu jalur jika kendaraan besar parkir di badan jalan itu," kata Rakhmat Majid.
Dia menegaskan, imbauan mengenai ini berlaku di seluruh wilayah di Kaltim, pihak berwenang harus bergerak menertibkan.
"Apalagi jika kendaraan yang melintas berkecepatan tinggi, sementara kendaraan yang parkir di badan jalan menutupi kendaraan lain dari sisi berlawanan, bisa bahaya, dapat memicu kecelakaan hebat. Makanya agar tidak menmbulkan efek lebih besar, pihak terkait harus tegas menertibkannya," kata Rakhmat Majid. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Itu sama saja melanggar aturan dan harusnya diproses hukum. Selain mengganggu pengguna jalan lain, rasa tidak nyaman jelas terasa. Apalagi jika kendaraan yang diparkir adalah bus dan truk, yang nota bene berukuran besar. Koordinasi pihak Satlantas Polresta Samarinda dan Dinas Perhubungan Provinsi maupun kota, mutlak diperlukan. Tak hanya sekadar teguran, sanksi harusnya diterapkan bagi yang melanggar," kata anggota Rakhmat Majid Gani, Kamis (18/4).
Faktanya, katanya, banyak ditemui di beberapa titik sisi jalan Samarinda seperti di Jalan AW Sjachranie, berjejer bus-bus yang jumlahnya belasan, parkir menggunakan badan jalan.
"Luas badan jalan di wilayah ini memang cukup lebar, tapi seringnya bus-bus parkir di malam hari memakan badan jalan. Ini kan jalan umum, semestinya perusahaan menyiapkan tempat parkir. Bukan memanfaatkan badan jalan umum," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Dapil V ini.
Dia menyayangkan alasan menekan pembiayaan, lantas perusahaan tidak mau menyediakan lahan parkir bagi kendaraan mereka.
"Perusahaan memang tidak ingin rugi, tapi jangan sampai merugikan yang lain. Keberadaan kendaraan tersebut membahayakan pengendara yang lewat, apalagi mengingat jalan tersebut remang-remang jika malam hari," tandas Rakhmat Majid.
Ditambahkan, di sepanjang ruas jalan tersebut, beberapa kali terjadi kecelakaan karena badan jalan yang meyempit. Terutama bagi kendaraan yang ukurannya besar, seperti bus, truk dan kendaraan alat berat lain.
"Malah Jalan yang semestinya bisa dua jalur, praktis menjadi satu jalur jika kendaraan besar parkir di badan jalan itu," kata Rakhmat Majid.
Dia menegaskan, imbauan mengenai ini berlaku di seluruh wilayah di Kaltim, pihak berwenang harus bergerak menertibkan.
"Apalagi jika kendaraan yang melintas berkecepatan tinggi, sementara kendaraan yang parkir di badan jalan menutupi kendaraan lain dari sisi berlawanan, bisa bahaya, dapat memicu kecelakaan hebat. Makanya agar tidak menmbulkan efek lebih besar, pihak terkait harus tegas menertibkannya," kata Rakhmat Majid. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013