Pemerintah Kabupaten Paser bakal mengundang pihak-pihak yang terkait dengan penguasaan aset daerah yang menjadi temuan Irjen Kemendagri.
"Sesuai hasil rapat, pekan depan pertemuannya dengan pihak terkait penguasaan aset daerah," kata Sekertaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya usai menggelar rapat membahas percepatan pengembalian aset daerah di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerh (BKAD), Rabu (01/12/2021).
Menurut Katsul rapat yang digelar itu sebagai tindak lanjut dari temuan Irjen Kemendagri terhadap 23 objek aset daerah yang belum di kembalikan ke daerah.
"Aset daerah yang belum dikembalikan terdiri dari tanah dan bangunan eks kantor pemerintah. Diupayakan kembali, menjadi aset daerah, " kata Katsul.
Sedangkan nilai total aset daerah yang belum dikembalikan, kata Katsul, sebesar Rp10 Miliar, dan jika dinilai saat ini taksirannya menjadi sebesar Rp20 Miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Sesuai hasil rapat, pekan depan pertemuannya dengan pihak terkait penguasaan aset daerah," kata Sekertaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya usai menggelar rapat membahas percepatan pengembalian aset daerah di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerh (BKAD), Rabu (01/12/2021).
Menurut Katsul rapat yang digelar itu sebagai tindak lanjut dari temuan Irjen Kemendagri terhadap 23 objek aset daerah yang belum di kembalikan ke daerah.
"Aset daerah yang belum dikembalikan terdiri dari tanah dan bangunan eks kantor pemerintah. Diupayakan kembali, menjadi aset daerah, " kata Katsul.
Sedangkan nilai total aset daerah yang belum dikembalikan, kata Katsul, sebesar Rp10 Miliar, dan jika dinilai saat ini taksirannya menjadi sebesar Rp20 Miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021