Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, bakal mengikuti aturan pusat terkait larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ucap Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono di Tenggarong, Senin.
Dikatakannya, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.26/2021 Tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Mengenai adanya aturan itu maka Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar) akan mengikuti aturan pemerintah pusat tersebut.
“Insya Allah nanti aturannya sama aja, mekanismenya akan membuat surat edaran aja,” kata Sunggono.
Terus dikatakannya, untuk memastikan para pegawai tetap bekerja, nantinya akan ada pengawasan yang melekat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan selalu di monitor.
“Nantinya absennya untuk para pegawai juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber daya Manusia (BPKSDM) Kukar Rakhmadi mengatakan, sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar kebijakan pusat.
Di Kukar sendiri, ada Tim Adhoc untuk menentukan hukuman disiplin para pegawai apakah masuk katagori ringan, sedang ataupun berat.
“Sanksi yang diterima itu bisa penurunan pangkat dan penundaan pangkat selama beberapa tahun. Itu hukuman yang akan diterima bagi mereka yang melanggar disiplin,” tuturnya.(Adv/Kominfo Kukar)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ucap Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono di Tenggarong, Senin.
Dikatakannya, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.26/2021 Tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Mengenai adanya aturan itu maka Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar) akan mengikuti aturan pemerintah pusat tersebut.
“Insya Allah nanti aturannya sama aja, mekanismenya akan membuat surat edaran aja,” kata Sunggono.
Terus dikatakannya, untuk memastikan para pegawai tetap bekerja, nantinya akan ada pengawasan yang melekat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan selalu di monitor.
“Nantinya absennya untuk para pegawai juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber daya Manusia (BPKSDM) Kukar Rakhmadi mengatakan, sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar kebijakan pusat.
Di Kukar sendiri, ada Tim Adhoc untuk menentukan hukuman disiplin para pegawai apakah masuk katagori ringan, sedang ataupun berat.
“Sanksi yang diterima itu bisa penurunan pangkat dan penundaan pangkat selama beberapa tahun. Itu hukuman yang akan diterima bagi mereka yang melanggar disiplin,” tuturnya.(Adv/Kominfo Kukar)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021