Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui HN berusia 13 tahun yang merupakan korban persetubuhan dan penganiayaan di Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti, Kota Batu, Jawa Timur, Minggu malam.

Risma tiba di Unit PPSPA Bima Sakti kurang lebih pada pukul 20.45 WIB usai melakukan kunjungan kerja dari Kabupaten Jember. Ia kemudian memasuki ruang assessment Pelita Hati dan menemui korban yang saat ini tinggal di fasilitas milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.

Risma menemui HN secara tertutup kurang lebih selama 15 menit. Pada pukul 21.00 WIB, Risma meninggalkan Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak Bima Sakti yang ada di kota wisata tersebut.

Kasubdit anak yang memerlukan perlindungan khusus Direktorat Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo, mengatakan bahwa dalam kesempatan itu Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan dukungan kepada korban HN.

"Mensos Risma menyerahkan oleh-oleh untuk korban, untuk menyemangati dan memberikan support," kata Agung.

Agung menambahkan, saat ini korban yang berusia 13 tahun tersebut sudah dalam kondisi baik di fasilitas tersebut. Selain korban, pada fasilitas tersebut juga ada keluarga korban yang memberikan dukungan tersendiri bagi korban untuk pemulihan kondisi psikologis.

"Anak korban sudah berada di tempat yang aman, dan sudah baik. Keluarga juga ada di fasilitas tersebut, sehingga itu memberikan support tersendiri. Mensos dari awal memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak Bima Sakti Kota Batu Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Yusmanu menambahkan saat ini kondisi korban sudah mulai tersenyum dan membaik.

Namun, lanjutnya, korban masih belum bisa menemui banyak orang karena kondisinya masih belum stabil. Kondisi korban harus terus dijaga agar bisa segera pulih, terlebih dalam waktu dekat korban juga akan melaksanakan ujian sekolah.

"Anak sudah mulai tersenyum, karena ada ibu dan adiknya di sini. Kondisi anak harus dijaga agar segera pulih," katanya.

Pihak UPT PPSPA memberikan pendampingan untuk memulihkan trauma dari korban akibat kejadian yang menimpanya. Pendampingan dilakukan oleh tim, termasuk juga mendatangkan psikolog untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban.

"Untuk trauma healing ada psikolog dan lainnya. Itu juga disediakan oleh kami. Namun jangan banyak orang yang bertemu, karena kasusnya seperti itu. Korban akan berada di sini sampai dia siap," ujarnya.

Korban berinisial HN tersebut merupakan korban penganiayaan dan persetubuhan yang terjadi pada 18 November 2021 di wilayah Kota Malang. Kasus tersebut terungkap karena video penganiayaan terhadap korban viral di media sosial.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua.

Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku persetubuhan sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.

Pihak kepolisian juga telah memberikan penjelasan terkait kronologi kasus penganiayaan yang viral tersebut. Kejadian tersebut bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan.

Kemudian istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan, kemudian membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.

 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021