DPRD Kota Samarinda akan menggelar Rapat Paripurna guna mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
 

“DPRD akan menjadwalkan sidang Paripurna untuk pengesahan beberapa Raperda menjadi Perda,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Shania Rizky Amalia di Samarinda, Rabu (17/11/2021).

Ia mengatakan penjadwalan pengesahan Raperda diperkirakan pada 25 November 2021, karena banyak Raperda yang segera disahkan.   

“Salah satu Raperda yang dianggap urgen atau mendesak adalah Raperda tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkapnya.

Shania menjelaskan dari sembilan Raperda yang mau disahkan itu diantaranya enam usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan tiga berasal dari usulan DPRD Samarinda.

Menurutnya DPRD  harus sudah mengesahkan Raperda tersebut sebelum pengesahan APBD 2022 supaya anggaran yang akan disahkan sudah sesuai dengan perampingan.
 

DPRD Samarinda (Dok ANTARA)


"Ada beberapa Raperda sudah direvisi  atau perbaikan oleh Pemkot Samarinda dan ada beberapa OPD yang mau dirampingkan," tuturnya.

Shania menegaskan  bahwa pengesahan Raperda APBD Tahun 2022 dilaksanakan pada akhir tahun,  sehingga Pemkot Samarinda meminta  terlebih dahulu dilakukan pengesahan  sebelum pengesahan anggaran.

"Karena ada payung hukumnya sebelum kita anggarkan. Anggaran tersebut harus ada Perdanya dulu,” katanya.(Adv/DPRD Samarinda)
 

Pewarta: R'Sya R

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021