Mekanisme pendirian BUMDes saat ini berbeda dengan pendirian BUMDes sebelumnya, setelah terbitnya PP 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDesa/BUMDesMa.


"Sebelumnya cukup dengan musyawarah desa untuk pembentukan BUMDes. Tapi sekarang harus didaftarkan terlebih dahulu di website Kemendes PDTT atau kemendesa.go.id," kata Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat DPMD Kaltim, Muriyanto saat menjadi pembicara pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan unsur BUMDes kabupaten/kota se-Kaltim, di Balikpapan, Kamis (11/11). 

Ia mengatakan untuk peningkatan pemahaman maka dilakukan pelatihan kapasitas aparatur desa dan unsur BUMDes kabupaten/kota  dalam pendirian BUMDes berbadan hukum.

"Di era  saat ini BUMDes tidak lagi hanya sebatas badan usaha dibentuk berdasarkan Peraturan Desa, tapi sudah menjadi badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Artinya BUMDes setara dengan BUMN dan BUMD, bedanya hanya pada usaha skala level desa," ucapnya.

Muriyanto  menjelaskan konsukuensinya setelah menjadi badan hukum, BUMDes menjadi subjek hukum yang bisa dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya untuk menjadi badan hukum tidak serta merta, tapi ada proses atau mekanismenya yang harus diikuti. Pada pelatihan saat ini akan dipraktekan cara pendaftaran agar nantinya usai pelatihan bisa mendaftarkan BUMDesnya masing-masing.

"Kami berharap ke depan BUMDes Kaltim sudah terdaftar dan berbadan hukum agar cakupan usahanya bisa semakin luas," harapnya.

Sekadar diketahui dari 841 desa se-Kaltim terdapat 778 BUMDes dengan 60 persen atau sebanyak 473 BUMDes berstatus aktif. Dari 473 BUMDes yang berstatus aktif belum semua terdaftar dan berbadan hukum. 
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021