Sangatta (ANTARA Kaltim) - Surat rekomendasi izin operasi terminal khusus batu bara yang diterbitkan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II A Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, cukup untuk mengoperasikan pelabuhan khusus di Rantau Hidup, Kecamatan Bengalon.

Kepala Teknik Tambang PT Damanka Prima Usman Hadi, Kamis (28/3), mengatakan pihaknya sudah boleh menggunakan pelabuhan khusus batu bara, karena telah mengantongi izin berupa surat rekomendasi yang dikeluarkan UPP Sangatta.

"PT Damanka Prima memperoleh Izin Kuasa Pertambangan (KP) dari Bupati Kutai Timur, sehingga menggunakan pelabuhan khusus batu bara pun cukup di daerah, tidak harus menggunakan izin Menteri Perhubungan Republik Indonesia," kata Usman Hadi, mewakili Komisaris PT Damanka Prima Coal, Shri Vanast Sharma.

Ia mengatakan, izin pertambangan PT Damanka Prima dikeluarkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini bupati, sehingga dalam menggunakan pelabuhan khusus batu bara dan izin lainnya cukup dari daerah.

Hal itu, katanya, berbeda dengan perusahaan tambang batu bara dengan ijzn dari pemerintah pusat seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Karena KP dikeluarkan bupati, izinnya pun cukup di daerah, sedangkan Perusahaan tambang batu bara yang ada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu izinnya dari Menteri atau Dirjen," kata Usman Hadi.

Kepada sejumlah wartawan, Usman Hadi mengatakan, pihaknya sangat kaget membaca berita di media terkait pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kutai Timur yang menyatakan, PT Damanka Prima, belum memiliki izin pengoperasian pelabuhan dan izin sungai dari Kementerian Perhubungan dan Syahbandar.

"Kami bingung, izin yang mana, padahal sudah mengantongi surat rekomendasi dari UPP Sangatta. Semua izin yang terkait dengan kegiatan tambang batu bara sudah terbit. Kami tidak melanggar aturan," ujar Usman, sambil menunjukkan surat rekomendasi tersebut.

Surat rekomedasi yang ditandatangani Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sangatta, Drs Muzahir, dengan nomor PP.008/413/UPP.SGT-2013, tanggal 7 Februari 2013 ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, dengan tembusan Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjenhubla di Jakarta, Kadishub Prov Kaltim dan Kadishub Kutai Timur.

Disebutkan bahwa prinsipnya Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sangatta menyetujui memberikan rekomendasi dalam rangka untuk mendapatkan Izin Operasional Terminal Khusus setelah melakukan tinjauan lapangan.

"Kami tidak tahu yang berwewenang mengeluarkan izin surat rekomendasi pelabuhan khusus batubara, apakah Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sangatta ataukah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kutai Timur," katanya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013