Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) melakukan rapat kerja untuk menindaklanjuti dan memediasi PT Sawa dengan masyarakat adat Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Jumat.
Rapat kerja mediasi di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, pimpinan dinas dan biro terkait di lingkup Pemprov Kaltim dan lembaga vertikal.
Wagub Hadi Mulyadi berharap apa pun persoalannya yang penting tetap menjunjung persatuan dan kesatuan, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan di Tanah Air ini, termasuk problem antara PT Sawa dengan masyarakat adat Modang Long Wei.
Pemprov Kaltim, ujarnya, terus berusaha untuk memediasi perselisihan antara masyarakat dan perusahaan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Mediasi Pemprov Kaltim dan BAP DPD RI ini, diharapkan persoalan dapat diselesaikan dengan tidak ada yang dirugikan, dan semuanya sama-sama senang,” ujar Hadi Mulyadi.
Dia mengakui sebelumnya sudah menerima berkas beberapa hari yang lalu, dan sudah mempelajarinya.
Menurut dia, hal ini harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, karena kalau berbicara hukum, mungkin yang bersengketa semua berasa benar dengan data-datanya.
“Tapi kita berupaya agar ada titik temu hari ini. Setidak-tidaknya sudah ada penyampaian laporan dari Bupati Kutim yang diwakili Asisten Pemkesra Kutim, dinas instansi terkait. Mudah-mudahan ini menjadi masukan untuk Ketua BAP DPD RI bersama senator DPD RI, walaupun saat ini tidak memutuskan, tetapi ini menjadi bahan untuk kita semua, dengan harapan pertemuan di Kutim nantinya, permasalahan ini bisa terselesaikan,” kata Hadi Mulyadi.
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi dan mendapatkan berbagai masukan dan data serta informasi mengenai kondisi terakhir yang berkembang di lapangan dalam upaya penyelesaian kasus sengketa PT Sawa dengan masyarakat adat Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kutai Timur (Kutim).
"Tadi kita sudah mendengarkan dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk PT Sawa maupun kepala masyarakat adat Modang Long Wai. Oleh karenanya, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Timur pada pertemuan berikutnya dapat difasilitasi, untuk duduk bersama untuk menyelesaikannya, kalau semua ada niat untuk menyelesaikan kasus ini, saya rasa bisa cepat selesai, dengan harapan tidak ada yang dirugikan," ujar Bambang.
Dalam rapat kerja mediasi antara PT Sawa dengan masyarakat adat Modang Long Wai, Desa Long Bentuq dihasilkan empat kesimpulan, di antaranya mendorong Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim untuk terus melakukan fasilitasi dan mediasi melalui jalur nonlitigasi dan memperkuat pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Kutim.
Kemudian, BAP DPD RI akan melaksanakan pemantauan terkait permasalahan tuntutan masyarakat adat Long Wai, Desa Long Bentuq.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Rapat kerja mediasi di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, pimpinan dinas dan biro terkait di lingkup Pemprov Kaltim dan lembaga vertikal.
Wagub Hadi Mulyadi berharap apa pun persoalannya yang penting tetap menjunjung persatuan dan kesatuan, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan di Tanah Air ini, termasuk problem antara PT Sawa dengan masyarakat adat Modang Long Wei.
Pemprov Kaltim, ujarnya, terus berusaha untuk memediasi perselisihan antara masyarakat dan perusahaan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Mediasi Pemprov Kaltim dan BAP DPD RI ini, diharapkan persoalan dapat diselesaikan dengan tidak ada yang dirugikan, dan semuanya sama-sama senang,” ujar Hadi Mulyadi.
Dia mengakui sebelumnya sudah menerima berkas beberapa hari yang lalu, dan sudah mempelajarinya.
Menurut dia, hal ini harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, karena kalau berbicara hukum, mungkin yang bersengketa semua berasa benar dengan data-datanya.
“Tapi kita berupaya agar ada titik temu hari ini. Setidak-tidaknya sudah ada penyampaian laporan dari Bupati Kutim yang diwakili Asisten Pemkesra Kutim, dinas instansi terkait. Mudah-mudahan ini menjadi masukan untuk Ketua BAP DPD RI bersama senator DPD RI, walaupun saat ini tidak memutuskan, tetapi ini menjadi bahan untuk kita semua, dengan harapan pertemuan di Kutim nantinya, permasalahan ini bisa terselesaikan,” kata Hadi Mulyadi.
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi dan mendapatkan berbagai masukan dan data serta informasi mengenai kondisi terakhir yang berkembang di lapangan dalam upaya penyelesaian kasus sengketa PT Sawa dengan masyarakat adat Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kutai Timur (Kutim).
"Tadi kita sudah mendengarkan dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk PT Sawa maupun kepala masyarakat adat Modang Long Wai. Oleh karenanya, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Timur pada pertemuan berikutnya dapat difasilitasi, untuk duduk bersama untuk menyelesaikannya, kalau semua ada niat untuk menyelesaikan kasus ini, saya rasa bisa cepat selesai, dengan harapan tidak ada yang dirugikan," ujar Bambang.
Dalam rapat kerja mediasi antara PT Sawa dengan masyarakat adat Modang Long Wai, Desa Long Bentuq dihasilkan empat kesimpulan, di antaranya mendorong Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim untuk terus melakukan fasilitasi dan mediasi melalui jalur nonlitigasi dan memperkuat pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Kutim.
Kemudian, BAP DPD RI akan melaksanakan pemantauan terkait permasalahan tuntutan masyarakat adat Long Wai, Desa Long Bentuq.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021