Samarinda (ANTARA Kaltim) - Selain menyetujui pembentukan Kota Sebatik sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran Kabupaten Nunukan, rapat paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Hadi Mulyadi, di lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim Karang Paci, Jumat (22/3), juga mengesahkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).   

"Pansus diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan tugasnya, tapi bila bisa lebih cepat, tentu lebih baik," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Hadi Mulyadi.

Sebelumnya sempat muncul interupsi dari anggota DPRD Kaltim, Sudarno (Fraksi PDIP), HM Hatta Zainal Abidin (Fraksi Golkar) dan Mudiyat Noor (Fraksi Hanura-PDS) yang mengingatkan bahwa ada hasil rapat pimpinan memutuskan Pansus Penghapusan Barang Milik Daerah hanya diberi waktu satu bulan menuntaskan pekerjaannya.

"Keputusan Rapim itu kita cabut melalui persetujuan rapat paripurna dan Pansus tetap diberi waktu tiga bulan sesuai tata tertib DPRD. Ini mengingat cukup banyak barang milik daerah yang harus diteliti dan dikaji Pansus sebelum DPRD Kaltim mengeluarkan rekomendasi persetujuan penghapusannya," kata Hadi Mulyadi.

Pansus Penghapusan Barang Milik Daerah terdiri atas H Rusman Ya’qub sebagai ketua, Hermanto Kewot wakil ketua dan anggota Hj Encik Widyani, HM Arsyad Thalib, Wibowo Handoko, H Gunawarman, H Rakhmat Majid Gani, Andarias P Sirenden dan H Andi Harun.

Pansus didampingi tenaga ahli DPRD Kaltim, M Imron Rosyadi dan Asnawi Arbain, serta staf sekretariat DPRD, Achmad Sofyan, Irsan Ari Sadikin dan Syafrul. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013