Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi III DPRD Kaltim asal Dapil II Balikpapan, PPU dan Paser, Hj Kasriyah mengusulkan agar Badan Musyawarah (Bamus) segera menjadwalkan paripurna persetujuan pembentukan Paser Tengah sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran Kabupaten Paser, sehingga proses di pusat bisa berjalan lebih cepat.

"Komisi I sudah setuju. Dengan demikian tinggal alat kelengkapan tersebut merekomendasikan kepada pimpinan Dewan untuk persetujuan DOB Paser Tengah ini diparipurnakan. Saya pikir, jadwal paripurnanya tinggal diatur oleh Bamus dalam waktu dekat ini," kata Kasriyah, Rabu (13/3).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini sependapat dengan koleganya di Komisi I, Hj Syarifah Masitah Assegaf bahwa proses persetujuan Paser Tengah sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran Kabupaten Paser tidak membutuhkan Pansus DPRD Kaltim, melainkan cukup rekomendasi oleh Komisi I saja.

Kasriyah meminta masyarakat Paser Tengah tak usah khawatir, karena Komisi I sudah setuju Kecamatan Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Batu Kajang dan Muara Komam bergabung menjadi DOB Paser Tengah, sehingga prosesnya tinggal paripurna persetujuan oleh anggota DPRD Kaltim saja.

"Sebagai wakil rakyat asal Dapil II, tentu saja saya akan ikut terus mengawal hingga pemerintah pusat dan DPR RI mengesahkan undang-undang pembentukan DOB Paser Tengah," kata Kasriyah. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013