Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur menyatakan, perlawanan terhadap pertambangan ilegal harus terus digelorakan, karena jika dibiarkan akan merusak lingkungan hidup secara luas.


"Keberlangsungan lingkungan hidup di sekitar kita ditentukan oleh perjuangan kita, maka kita harus terus menyuarakan untuk menolak keberadaan tambang ilegal," ujar seorang anggota Koalisi Dosen Unmul Herdiansyah Hamzah di Samarinda, Rabu.

Pihaknya pun memberikan dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal, karena bentuk perlawanan oleh warga tersebut didukung oleh negara, yakni berupa adanya undang-undang.

Dalam ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, lanjutnya, tegas menyebutkan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.

"Untuk itu, kami menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga yang terdampak tambang ilegal, harus berani melawan karena tambang ilegal adalah kejahatan berdasarkan UU tersebut," kata Dosen Fakultas Hukum Unmul tersebut.

Ia melanjutkan, untuk mendukung warga yang berani menolak keberadaan tambang ilegal tersebut, kemarin pihaknya bahkan telah mengantar surat ke Polres Samarinda untuk mengusut keberadaan tambang ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Kami menyampaikan sikap tegas terhadap tambang ilegal di Kaltim, yakni kepolisian harus serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya," ucap Herdiansyah.

Kepolisian, katanya lagi, harus memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak tambang ilegal, yakni rasa aman dari ancaman serta intimidasi dari para preman yang ada di balik tambang ilegal.

"Kepolisian harus proaktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak, karena tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga," katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dalam kurun 2018-2021 terdapat 151 Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang tersebar di Kaltim.

"Sebanyak 151 Peti itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 107 titik, di Kota Samarinda ada 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan di Kabupaten Penajam Paser Utara ada 4 titik," katanya.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021