Nunukan (ANTARA Kaltim) - Aparat TNI AD dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI AD Batalion 407 Padmakusuma Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur mengamankan puluhan kubik kayu yang diduga kuat hasil "ilegal logging".

Menurut Komandan Satgas Pamtas Kabupaten Nunukan, Mayof Inf Ari Aryanto, di Nunukan, Senin, menegaskan kayu yang ditemukan dalam rimbunan tanaman mangrove di Tanjung Batu Pulau Nunukan tersebut sengaja disembunyikan oleh pemiliknya untuk mengelabui aparat.

Namun kayu yang masih berbentuk bulatan itu, berhasil ditemukan oleh aparat Satgas Pamtas batalion 407 Padmakusuma bulan Januari 2013 dan sampai saat ini masih dalam penanganannya, kata dia.

Terkait dengan kayu yang berukuran panjang 4-10 meter itu, Ari Aryanto telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan menanyakan soal perizinan namun tidak mampu memperlihatkannya sehingga kayu-kayu tersebut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sudah tanyakan ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kabupaten Nunukan) soal legalitas kayu itu. Tapi tidak mampu ditunjukkan sehingga kami anggap kayu tersebut diperoleh secara ilegal," ujarnya.

Ia menambahkan, kayu yang sebagian besar berdiameter 20 centimeter itu dengan jenis yang bervariasi sebagian masih terlihat baru ditebang sehingga alasan pemiliknya bahwa kayu tersebut merupakan bekas kayu hanyut dibawa air adalah tidak benar.

Ari Aryanto mengatakan, kayu yang saat diamankan jumlahnya mencapai 90 kubik lebih yang didominasi kayu jenis meranti.

Komandan Satgas Pamtas Batalion 407 Padmakusuma ini menyatakan, karena legalitas memperoleh kayu ini tidak jelas maka dianggap kayu ilegal dan segera akan dilakukan pengukuran ulang untuk diproses lebih lanjuti.

Ia menambahkan, keberadaan kayu tersebut dalam penjagaan ketat dan segera dilimpahkan kepaad instansi terkait apabila telah disidik.

Mengenai keyakinannya terhadap status kayu itu, Ari Aryanto mengatakan telah mengantongi beberapa dokumen pendukung menyangkut ukuran, jenis dan jumlahnya.

"Kalau sudah sidik, kami akan segera serahkan kepada pihak yang berwewenang karena Satgas pamtas tidak berkewenangan untuk mengeksekusi," ujarnya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013