Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mencabut izin usaha pertambangan batubara (IUP) terhadap dua perusahaan tambang batu bara di daerah itu.

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, kepada wartawan, Rabu, menyatakan, IUP kedua perusahaan tambang batu bara itu dicabut karena tidak melaksanakan kewajibannya membayar jaminan reklamasi (jamrek) dengan toleransi waktu yang telah diberikan hingga tanggal 22 Februari 2013.

Kedua perusahaan tambang batu bara yang telah dicabut izinnya tersebut yakni CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari.

"Saya sudah meminta kepala Distamben untuk membuat telaahan stafnya kemudian diserahkan ke wakil wali kota. Jadi, tidak ada lagi perpanjangan atau toleransi waktu pembayaran jamrek dan Pemerintah Kota Samarinda akan segera mencabut IUP CV 77 dan CV BPB," ungkap Syaharie Jaang.

Sementara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Samarinda, Heri Suryansyah, menegaskan, walaupun kedua perusahaan tambang batu bara tersebut dilarang beroperasi karena izinnya telah dicabut namun perusahaan tersebut tetap diwajibkan memenuhi rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda dan membayar dana jaminan reklamasi (jamrek) 2013.

"Pencabutan izin kedua perusahaan tambang batu bara itu tidak lantas menghapuskan kewajibannya untuk tetap membayar jamrek 2013 mereka," katanya.

"Kalau masih tetap tidak mengindahkan perintah ini, tentunya akan ada undang-undang lingkungan yang nantinya akan menyusul untuk dikenakan kepada kedua perusahaan tersebut," kata Heri Suryansyah.

CV Tujuh-Tujuh sendiri beroperasi di Tanah Merah kecamatan Samarinda Utara dengan tunggakan Jamrek Rp694.203.264 juta.

Sedangkan CV Bukit Pinang Bahari beroperasi di kelurahan Air hitam dengan tunggakan Jamrek Rp262.804.000.

Sebelumnya, yakni pada 13 Februari 2013, Pemerintah Kota Samarinda, mengancam akan mencabut izin 10 perusahaan tambang batu bara di daerah itu yang belum melaksanakan kewajiban menempatkan kekurangan dana jaminan reklamasi kepada Dinas Pertambangan dan Energi setempat.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Samarinda Hery Suriansyah menyatakan ke-10 perusahaan tambang yang izin usaha pertambangan (IUP) terancam dicabut yakni, KSU Mahatidana, CV Puang Cakrabuana, CV Bara Energi Kaltim, PT Indokal Prima Jaya dan CV Bukit Pinang Bahari.

Selanjutnya KSU Gelinggang Mandiri, CV Tujuh Tujuh, CV Tampaure Jaya Mandiri Coal, CV Tunggal Firdaus Kaltim dan PT Panca Prima Mining.

Dinas Pertambangan dan Energi Kota Samarinda, kata Hery, sebelumnya telah mengingatkan perusahaan tambang tersebut namun belum direspon.

Penempatan dana jamrek itu kata Hery Suriansyah tidak serta merta melepaskan tanggung jawab keseluruhan pemegang IUP terhadap upaya pengembalian lahan ke dalam bentuk semula, melainkan hanya sebagai motivasi untuk menumbuhkan kesadaran terhadap upaya menjaga perbaikan dan keselamatan lingkungan.

"Artinya, dana tersebut hanya sebagai jaminan sedangkan pekerjaan reklamasinya tetap harus dilakukan pemegang usaha," ujarnya.

Jika langkah pencabutan IUP sudah dilakukan tetapi terbukti terdapat dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan, maka tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan saksi pidana berdasarkan UU tentang kerusakan lingkungan. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013