Tambang batu bara tanpa memiliki izin di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai lokasi ibu kota negara Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur, diduga masih beroperasi.

Informasi yang diperoleh ANTARA di Penajam, Kamis menyebutkan, tambang batu bara di wilayah Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku yang sempat dihentikan operasionalnya oleh pemerintah kabupaten karena tidak memiliki izin, ternyata masih beroperasi hingga kini.

Masyarakat Desa Sukomulyo mengeluhkan adanya aktivitas pertambangan tersebut karena mereka terkena dampak polusi dan suara, serta kegiatan mengangkut atau memindahkan batu bara (hauling) menggunakan jalan umum.

"Kami beberapa kali berupaya melakukan penertiban, tapi informasinya selalu bocor," ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar ketika dikonfirmasi.

"Penertiban yang kami lakukan bersama TNI dan Polri, Dinas PMPTSP serta Dinas Lingkungan Hidup selalu gagal karena sampai di lokasi tambang tidak ada aktivitas," tambahnya.

Tambang batu bara yang diduga tidak memiliki izin oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut menurut dia, masih terus beroperasi.

Dari pantauan jumlah lokasi penambangan di wilayah itu bertambah jelas Muhtar, pertama kali ke lokasi ada dua titik dan kini sudah ada delapan titik tambang.

Bupati Penajam Paser Utara melalui surat tertanggal 19 Maret 2020 dengan Nomor 754/2020/DPMPTSP meminta perusahaan mengklarifikasi perizinan, namun tidak pernah digubris atau diperhatikan.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tegas Muhtar, bisa dipastikan kegiatan penambangan batu bara di Desa Sukomulyo tersebut tidak memiliki izin.

Pelanggaran tambang batu bara di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku selain tidak memiliki izin penambangan, juga tidak menyampaikan Amdal (analisis dampak lingkungan).

"Solusi untuk pengawasan dan penertiban tambang batu bara itu dengan mendirikan pos penjagaan secara berkesinambungan," kata Muhtar.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021