Samarinda (ANTARA Kaltim) - Permintaan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda agar dilakukan penghapusan aset daerah yang digunakan oleh kedua lembaga pendidikan tersebut mendapat persetujuan Pemprov Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 028.1/2394/BP-II/I/2013, tertanggal 28 Januari 2013 tentang persetujuan penghapusan barang milik daerah.

Sejauh ini DPRD Kaltim melalui Badan Musyawarah merekomendasikan kepada pimpinan Dewan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna memuluskan keinginan itu.

"Hasil rapat Banmus sepakat untuk merekomendasikan kepada pimpinan agar segera dibentuk pansus, mengingat pengapusan aset daerah diperlukan pemikiran matang dan kehati-hatian karena seperti diketahui bersama, aset Pemprov Kaltim masih banyak yang belum terdata dan sebagian ada yang dalam proses sengketa, oleh sebab itu melalui Pansus diharapkan penyelesaian bisa maksimal," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim,  H  Rusman Ya’qub, Kamis (21/2).
 
Pansus dinilai akan lebih dalam mengkaji data maupun fakta di lapangan, termasuk koordinasi dengan sejumlah ahli berikut SKPD terkait dengan jangka waktu yang relatif cukup lama, sehingga hasil yang diharapkan bisa maksimal.

Politisi asal FPPP itu menyebutkan yang terpenting adalah bagaimana masyarakat di masa mendatang tidak merasa dirugikan, karena pada hakikatnya tanah milik Pemprov adalah milik seluruh masyarakat Kaltim.

Sejumlah aset Pemprov Kaltim berupa tanah dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan  perkuliahan dan ingin dihapuskan oleh Unmul di antaranya kampus di Jl Gunung Kelua, Jl Flores, Jl Banggeris dan untuk STAIN, kampus di Jl HM Rifaddin Samarinda Seberang. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013