Tana Paser (ANTARAKaltim) - Sekitar dua puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Paser Lestari, Senin (18/2), menggelar unjuk rasa di  Kantor Kejaksaan Negeri Tana Paser, Kalimantan Timur, menuntut pihak kejaksaan segera mengeksekusi Presiden Direktur PT Kideco Jaya Agung, Mr. Kim Dal Soo, setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis satu tahun penjara.

Dalam aksinya, Koalisi yang beranggotakan aktivis lingkungan dan organisasi massa ini menggelar orasi  di halaman Kantor  Kejaksaan. 

Mereka  membentangkan  spanduk maupun poster yang berisikan kecaman  dan  tuduhan kepada  aparat  penegak hukum.

"Ada apa dengan penegakan hukum di negeri ini? Apakah ada lingkaran misteri antara jaksa, hakim dan Kim Dal Soo," teriak Deni, juru bicara aksi itu.
 
Dalam orasinya, para pendemo itu berkali-kali meminta agar Jaksa segera menangkap  Kim Dal Soo dan  menjebloskan ke  penjara.

"Tangkap dan jebloskan Kim Dalso ke penjara, dia itu lebih jahat dari teroris," kata Deni yang disambut tepukan semangat  rekan-rekannya.

Dalam orasinya, mereka juga mengancam  jika  kejaksaan tidak segera mengeksekusi Kim Dal Soo, mereka akan menurunkan  massa yang lebih banyak untuk menduduki kantor Kejaksaan.

"Aksi kami tidak akan berhenti sampai  Jaksa mengeksekusi  Kim Dal Soo,  jika Jaksa tidak mengindahkan tuntutan ini, kami akan mengerahkan massa lebih banyak lagi," ancam Deni.

Aksi  ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Paser. Mereka tampak berjaga-jaga di semua sudut kantor  Kejaksaan. Namun  penjagaan paling ketat berada di pintu masuk kantor Kejaksaan.

Setelah melalui negoisasi,  akhirnya perwakilan massa diperbolehkan menemui  kepala kejaksaan negeri Dwi Agus Adi Nugroho SH.

Tak berapa lama setelah pertemuan, perwakilan  jaksa mendatangi massa pendemo. Di depan massa perwakilan jaksa itu berjanji akan segera melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA. Namun perwakilan jaksa itu tidak menentukan kapan akan dilakukan eksekusi.

Sementara itu,  koordinator aksi  M. Rizal ketika dikonfirmasi usai pertemuan membenarkan bahwa kejaksaan akan melaksanakan eksekusi.

"Dalam pertemuan, kami ditunjukan surat pemanggilan untuk Kim Dal Soo, menurut jaksa surat pemanggilan  akan dilakukan hingga tiga kali,  jika surat pemanggilan ketiga tidak diindahkan, maka Kim Dal Soo akan dijemput paksa," katanya.

Usai  menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan,  massa Koalisi Paser Lestari bergerak ke Kantor Pengadilan Negeri Tana Paser.  Mereka  juga menggelar orasi.

Mereka diterima Kepala  Pengadilan  Negeri  Tanah Grogot Yuli  Effendi SH di halaman PN. Kepada pengunjuk rasa, Ketua PN ini hanya mengatakan bahwa dalam kasus Kim Dal Soo kewenangan pengadilan sudah selesai. 

Pihak pengadilan juga sudah memberikan salinan putusan MA kepada Kejaksaan Negeri.

"Dalam  kasus Kim Dal Soo, kewenangan Kami sudah selesai, eksekusi  itu kewenangan kejaksaan, “ kata Yuli Effendi.

Seperti diketahui, pada tahun 2009 Presiden Direktur PT Kim Dal Soo menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan lahan cagar alam seluas 11,7 hektare untuk  penampungan limbah, kolam penampungan dan penumpukan batu bara.

Kasus yang diusut Polda Kaltim ini merupakan  tindak pidana pelanggaran UU Kehutanan No. 41 Tahun 2009  dan UU Tentang Kawasan Konservasi Sumber  Alam Hayati dan Ekosistem.

Dalam kasus ini, Polda Kaltim hanya menetapkan satu tersangka yakni Kim Dal Soo.  Namun dalam persidangan di  Pengadilan Negeri  Tana Paser, Kim Dal Soo divonis bebas karena dengan alasan hakim tak memiliki cukup bukti.

Atas putusan ini, Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada akhir bulan Januari 2013, putusan  MA terbit yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Kim Dal Soo. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013