Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021, di ruang rapat Bappekat, Senin (27/09/2021).
Rapat pembahasan dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Himawan, dihadiri Ketua TAPD Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana dan Asisten Kesra Setda Paser Romif Erwinadi serta Kepala perangkat daerah terkait yang tergabung dalam TAPD Kabupaten Paser.
Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Himawan mengatakan pada APBD-P tahun 2021, penambahan Rp700 miliar lebih diantaranya berasal dari dana transfer daerah sebesar Rp200 miliar dan Sisa Lebih Pembiayan Anggaran (Silpa) tahun 2020 sebesar Rp500 miliar.
“Sehingga APBD-P yang tertera pada dokumen KUA-PPAS yang kami terima menjadi Rp2,6 triliun lebih,” ujar Fadly.
Diketahui bahwa Silpa tahun 2020 terjadi perubahan penerimaan pembiayaan. Hal itu berdasrkan laporan realisasi APBD Kabupaten Paser tahun 2020 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Silpa tahun anggaran 2020 yang semula diestimasikan pada penetapan APBD tahun 2020 sebesar Rp200 miliar, berdasarkan audit BPK yang selanjutnya dituangkan dalam Perda Kabupaten Paser tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020 adalah sebesar Rp528 miliar.
Perhitungan lebih tersebut termasuk di dalamnya adalah sisa dana BOS, sisa Kas di BLUD RSUD, sisa kas di FKTP Puskesmas (dana JKN) yang dianggarkan kembali sesuai dengan jenis dan bidang masing-masing.
Fadly menyayangkan keterlambatan pembahasan dokumen KUA-PPAS yang seharusnya sudah dilakukan pertengahan Agustus 2021 lalu.
“Kami mohon seperti ini tidak terjadi di kemudian hari. Di aturan sudah jelas Agustus pertengahan kita mulai melakukan pembahasan, mestinya September awal pengesahan. Jadi kesannya terburu-buru. Komisi-komisi jadi tidak bisa sempat ketemu mitra OPD. Jadinya semua diserahkan ke Banggar untuk menyampaikan hal dianggap perlu,” papar Fadly.
Ketua TAPD Kabupaten Paser Katsul Wijaya memohon maaf atas keterlambatan penyampaian dokumen. Hal itu, menurutnya, dikarenakan keterlambatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta penyesuaian regulasi terhadap peraturan dan perundang-undangan berlaku.
“Kami mohon maaf seperti ini tidak terjadi lagi. Semoga kita bisa bersama-sama membahas dokumen ini sehingga APBD-P tahun 2021 bisa disetujui,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021