Masyarakat Kabupaten Paser menunggu janji perusahaan tambang yang selama ini menggunakan jalan negara di ruas jalan Muara Komam - Batu Sopang hingga ke Kuaro, Kabupaten Paser, sebagai akses 'houling' truk angkutan batubara.

Penggunaan jalan negara sebagai jalur angkutan batubara tersebut, harus mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat maupun pihak yang berwenang menindak perusahaan yang dinilai telah melakukan pelanggaran.

Selain aturan tidak membolehkan, penggunaan jalan negara untuk aktivitas tambang batu bara uga sangat beresiko bagi masyarakat umum khususnya pengguna jalan serta dapat merusak fasilitas umum yang merupakan hak publik.

Hancurnya pembatas jalan di ruas jalan Batu Sopang – Kuaro contohnya, akibat ditabrak truk pengangkut batubara pada Rabu (13/2) sekitar pukul 05.00 wita.

Kasatlantas Polres Paser, Aun Komisaris A. Recky Robertho, membenarkan bahwa truk yang menabrak pembatas jalan adalah pengangkut batubara yang memang dilarang menggunakan jalan Negara.
 
Selain pembatas jalan katanya, tiang lampu untuk penerangan jalan umum pun juga ikut rusak akibat kecelakaan tunggal ini.

"Ini kejadian yang kedua kali dalam dua bulan terakhir,” katanya.

Dari hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara, diduga sopir dalam keadaan mengantuk sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya.

“Berdasarkan keterangan sopir truk, kecelakaan didisebabkania mengantuk.  Meski tidak ada korban jiwa kami tetap akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Robertho.

Polisi pun membenarkan bahwa truk pengangkut batubara yang naas itu adalah milik PT. Tunas Muda Jaya (TMJ), perusahaan tambang yang selalu diperingatkan oleh Komisi II DPRD Paser.

Anggota Komisi II DPRD Paser, Muspandi, mengatakan penggunaan jalan Negara untuk aktivitas angkutan batubara sudah lama dikeluhkan warga, namun tidak pernah digubris pihak perusahaan.

"Penggunaan jalan negara untuk kegiatan angkutan batubara bertentangan dengan peraturan daerah Provinsi Kaltim No. 10/2012,” katanya.

Menurut politisi muda PAN ini, permasalahan penggunaan jalan negara untuk aktivitas 'houling' oleh perusahaan tambang itu, sudah pernah dibahas di DPRD Paser.

Pada pertengahan 2011 lalu, Komisi II DPRD Paser memanggil pihak manajemen PT. TMJ  untuk mempertanyakan penggunaan jalan Negara untuk aktivitas angkutan batubara.

Dalam pertemuan itu, komisi II telah menghasilkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah yang isinya meminta agar dilakukan penghentian sementara aktivitas angkutan batubara yang menggunakan jalan negara.

Dalam pertemuan itu, PT. TMJ juga berjanji akan membangun jalan tambang untuk angkutan batubaranya, namun hingga kini janji itu tak pernah direalisasikan.

"Perusahaan tambang selalu Ingkar Janji,” kata Muspandi.

Sementara anggota Komisi II lainnya, Sam’ani mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan tambang menggunakan jalan negara untuk kegiatan angkutan batubara.

“Aturan kan sudah jelas, jadi tidak perlu alasan lagi” kata Sam’ani

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, dalam melakukan pengangkutan batu bara PT. TMJ menggunakan jasa sejumlah Koperasi angkutan yang ada di sekitar Kecamatan Muara Komam dan Batu Sopang.  

Dan penggunaan jalan negara untuk kegiatan pengangkutan batubara itu telah mendapat restu dari Kementrian PU dalam hal ini Dirjen Bina Marga.   (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013