Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Reklamasi Pasca Tambang, M Adam Sinte, memimpin pertemuan Pansus dengan jajaran Pemkab Berau, Jumat (1/2).

Dalam pertemuan terungkap baru Kaltim satu-satunya provinsi di Indonesia yang membuat Perda tersebut.

"Makanya Wakil Bupati Berau, Pak Ahmad Rifai dan jajarannya sangat mengapresiasi Raperda inisiatif Dewan tersebut, karena baru Kaltim satu-satunya provinsi di Indonesia yang membuat aturan hukum tersebut," kata politisi Hanura ini, Rabu (6/2) kemarin, menjelaskan hasil pertemuan Pansus dengan jajaran Pemkab Berau.

Rombongan Pansus diterima Wakil Bupati Berau, Ahmad Rifai,  Asisten I dan Asisten II Sekkab Berau serta  tujuh kepala dinas/badan di jajaran Pemkab Berau.

Menurut Adam,  sejumlah provinsi antara lain Sulsel, Jambi, Kalsel dan Lampung  mempunyai  Perda terkait tambang, tapi masih bersifat umum yaitu Perda Pertambangan. Bahkan Kabupaten Berau juga sudah punya Perda Pertambangan,  tapi  juga belum khusus mengatur reklamasi pasca tambang.

"Kalau Raperda  yang tengah dibahas Pansus ini lebih spesifik ,  karena hanya mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang," kata wakil rakyat kelahiran Enrekang, 24 Maret 1963 yang mewakili daerah pemilihan II Balikpapan, PPU dan Paser ini.

Dia menjelaskan, banyak masukan dari Asisten I dan Asisten II Sekkab Berau berkaitan dengan Jaminan Reklamasi (Jamrek). Mereka mengeluhkan dana Jamrek  yang tidak bisa langsung  dicairkan jika selesai tambang,  karena  disimpan di rekening antara pengusaha dan pemerintah.

Banyak pula masukan - masukan lain dari Kepala Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, Dinas Tata Ruang, BLH dan Asisten Sekkab Berau yang dapat memperkaya materi Pansus.

"Mereka berharap nantinya jika Raperda ini sudah disahkan menjadi Perda definitif, bisa menjadi pengawal lingkungan di Kaltim dari  kerusakan akibat kegiatan pertambangan batubara," kata politisi yang berlatar belakang pengusaha ini. 

Namun di sisi lain, Pansus menyadari substansi dari Perda ini rentan dengan kepentingan banyak pihak,  terutama yang berkaitan dengan  kegiatan pertambangan batubara di Kaltim.

Karena  itu  Pansus  akan mendatangi semua pemerintah kab/kota  yang wilayahnya ada kegiatan pertambangan  batubara, untuk meminta saran  dan masukan,  sebagai referensi  serta rekomendasi kerja Pansus .

"Kami juga  melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai langkah untuk menyamakan persepsi, terutama menghindari adanya pertentangan antara Raperda dengan peraturan di atasnya, terutama  Undang Undang Minerba dan Undang Undang Lingkungan Hidup," kata anggota Dewan yang juga menjabat Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Tarung Drajat (Kodrat) Kaltim ini.

Pansus mengetahui secara pasti dampak kegiatan pertambangan di Kaltim yang memakai sistem terbuka (open pit) lebih besar  potensi kerusakan lingkungannya,  ketimbang tambang  dalam. Perda tentang Reklamasi Pasca Tambang diharapkan menjadi regulasi yang bisa lebih meminimalisasi kerusakan lingkungan. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013