Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal ikut bersaing memperebutkan kursi kepala desa pada pilkades (pemilihan kepala desa) serentak 2021 di daerah itu.

"Ada empat ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) yang telah ajukan izin untuk maju sebagai calon kepala desa," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin di Penajam, Kamis.

"Mereka akan mengikuti pemilihan kepala desa di wilayah Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku," tambahnya. 

Keempat PNS tersebut bertugas di lingkungan Dinas Pertanian, Kantor Kelurahan Sepaku dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.

PNS diperkenankan secara aturan untuk mencalonkan diri pada pilkades tanpa kehilangan status ASN, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil. Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil.

"Apabila ASN itu meraih suara terbanyak atau terpilih sebagai kepala desa, maka akan dibebastugaskan sementara sebagai PNS," ucap Khairuddin.

"Ada diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri, kalau sudah terpilih sebagai kepala desa baru mengajukan cuti," jelasnya.

Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada 27 Januari 2022, dan dijadwalkan 14 desa tersebut menggelar pilkades serentak pada 15 Desember 2021.

Kepala desa yang habis masa jabatannya yakni, kepala desa Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Sumber Sari, dan Kepala Desa Sri Raharja.

Kemudian, Kepala Desa Sebakung Jaya, Gunung Makmur, Babulu Darat, Babulu Laut, Sesulu, Api-Api, Girimukti, Bukit Subur, serta Kepala Desa Rawa Mulia.

Pendaftaran calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak tersebut diestimasikan mulai dibuka pada Oktober 2021.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021