Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur terkendala label halal yang belum diperolehnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim.

Pengusaha UMKM Kabupaten Nunukan, Sri di Nunukan, Senin mengaku usahanya tidak dapat dipasarkan keluar Kabupaten Nunukan akibat belum memiliki sertifikat label halal dari MUI Kaltim.

Ia menambahkan, permohonan untuk mendapatkan label halal tersebut telah diajukannya sejak dua tahun lalu kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan.

Sri yang membangun usaha abon ikan dan udang ini mengeluhkan tidak adanya perhatian Pemkab Nunukan terkait penerbitan sertifikat label halal tersebut sehingga tidak mampu mengembangkan usahanya dibandingkan dengan daerah lainnya di Provinsi Kaltim.

Padahal, dia meyakini abon ikan dan udang miliknya dapat dipasarkan hingga Tawau Malaysia dan daerah lainnya di Indonesia berhubung kualitas abon yang dimiliki jauh lebih baik daripada yang banyak beredar saat ini di wilayahnya.

"Kami terkendala dari label halal dari MUI sehingga usaha abon (ikan dan udang) saya susah dipasarkan keluar Nunukan," katanya.

Berkaitan dengan keluahan pelaku UMKM Kabupaten Nunukan tersebut, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI Kaltim, Sumarsonggo di Nunukan, Senin mengatakan MUI Provinsi Kaltim sangat perhatian dengan pelaku UMKM termasuk di Kabupaten Nunukan dengan bersedia menerbitikan sertifikat label halal.

Hanya saja, kata dia, permohonan seperti yang disampaikan pelaku UMKM belum tiba di tangannya dan kemungkinan masih berada di Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Nunukan.

"Kita sangat perhatian dengan pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi label halal karena menyangkut kemaslahatan umat. Tapi belum pernah ada permohonan itu kepada kami," ujarnya.

Oleha karena itu, Sumarsonggo telah meminta kepada Disperindagkop Kabupaten Nunukan untuk secepatnya mengajukan ke MUI Provinsi Kaltim agar usaha UMKM dapat lebih maju.

"Saya sudah sampaikan ke Disperindagkop dan UMKM (Nunukan) tadi supaya permohonan sertifikasi label halal dari pelaku UMKM secepatnya diajukan ke MUI (Kaltim)," ujarnya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013