Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Irawan Heru Suryanto menyebutkan pengawasan pintu masuk ke kabupaten setempat harus diperketat seiring penerapan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat).

"Pemerintah kabupaten harus melakukan pengetatan penjagaan pintu masuk menuju wilayah Penajam Paser Utara," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut di Penajam, Rabu.

"Setiap orang yang masuk ke wilayah Penajam Paser Utara harus diperiksa secara ketat dan pastikan benar-benar bebas COVID-19," tambah Irawan Heru Suryanto.

Masyarakat dari luar yang masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara tegasnya, wajib menunjukkan bukti bebas dari virus corona dengan menunjukkan bukti tes usap, tes antigen atau bukti telah divaksin.

Petugas yang berjaga di pintu masuk wilayah Penajam Paser Utara diminta lebih maksimal untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19 dari pelaku perjalanan.

Pengawasan di pintu masuk Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut menurut Irawan Heru Suryanto, harus dilakukan secara menyeluruh dari jalur darat maupun laut.

"Pengawasan harus dilakukan secara ketat di pelabuhan pintu masuk dari sisi laut dan perbatasan pintu masuk dari sisi darat," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB tersebut.

Selain pelabuhan Penyeberangan Kapal Feri, klotok (kapal kayu) dan speedboat, di Kabupaten Penajam Paser Utara juga ada Pelabuhan Buluminung, Pantai Lango, Riko serta Maridan dan pelabuhan lainnya.

Pelabuhan sebagai lalu lintas orang maupun barang jelas Irawan Heru Suryanto, bisa menjadi peluang virus corona masuk wilayah Penajam Paser Utara.

Untuk pencegahan penyebarluasan wabah corona kata dia, salah satunya melakukan pengetatan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan yang ada di wilayah Penajam Paser Utara.

Pengawasan perbatasan di wilayah Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku sebagai pintu masuk Kebupaten Penajam Paser Utara dari sisi darat juga harus diperketat. (ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021