Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk menentukan jumlah calon anggota legislatif pada Pemilu 2014.

"Selama belum perubahan atau keputusan terbaru yang mengatur soal jumlah usulan caleg, kami tetap mengacu pada UU. No.8/2012," kata ketua KPU Paser, Abdul Azis Muslim, Rabu.

Namun, katanya, jika dalam perjalanan nanti terjadi perubahan ketentuan oleh KPU Pusat maka KPU Paser akan mengikutinya.

Dalam UU No. 8/ 2012  tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 54 disebutkan usulan jumlah calon anggota legislatif setiap partai politik paling banyak 100 persen dari jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.

Ia mengakui memang sempat mendengar kabar di masyarakat bahwa aka nada perubahan perubahan ketentuan soal jumlah usulan calon legislatif di setiap daerah pemilihan. Jumlah usualan calon anggota legislatif mencapai 120 persen per partai politik.

"Kami sempat mendengar seperti itu, tetapi hal itu kemungkinan bisa saja terjadi, misalnya jika ada gugatan ke MK yang dilakukan partai politik kemudian gugatannya dikabulkan. Tetapi sekali lagi, KPU Paser masih tetap menggunakan UU No. 8/2012 sampai ada perubahan keputusan terbaru," tegasnya.

Sementara itu, Azis menjelaskan bahwa bahwa pada Pemilu 2014 di Kabupaten Paser terbagi dalam empat daerah pemilihan. Penambahan jumlah daerah pemilihan juga mengakibatkan adanya penambahan kursi di DPRD Paser.

Pada pemilu legislative 2009, Kabupaten Paser hanya memiliki 25 kursi setelah ada penambahan daerah pemilihan, maka jumlah kursi di DPRD Paser menjadi 30 kursi.

Menurut Azis, keputusan penambahan daerah pemilihan ini disambut baik oleh sejumlah pengurus partai politik (Parpol) yang ada di kabupaten Paser. Bahkan ada yang menilai pembagian menjadi empat dapil dan penambahan kursi seharusnya sudah terlaksana pada pemilu 2009 lalu. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013