Delapan kabupaten/kota di Provinsi Kaltim disebut masuk kategori penerapan PPKM Level IV, yakni Kabupaten Berau, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kukar, Kabupaten Kubar, Kabupaten Kutim, dan Kabupaten Penajam Paser Utara. 


"Berdasarkan paparan Menko Perekonomian, ada 21 provinsi dan 45 kab/kota di luar Jawa Bali yang masuk katagori penerapan PPKM Level IV. Khusus utk Kaltim ada 8 kabupaten/kota," sebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim Moh Jauhar Efendi saat mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor mengikuti Rakor  Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa Bali secara virtual dari Ruang HoB Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/7). 

Rakor dilaksanakan secara virtual dipimpin langsung Menko Perekonomian. Pembicara, selain Menko Perekonomian,  Menkeu, Menkes, Wamenkes, Plh. Dirjen Adwil Kemendagri dll.

Lebih lanjut pemberlakuan  PPKM level IV untuk delapan kabupaten kota dimaksud rencana mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Mendagri segera menerbitan Instruksi tentang penerapan PPKM Level IV dan Gubernur agar segera menindaklanjuti mengenai hal yang sama di wilayah masing-masing. 

Karena tidak diberikan kesempatan bertanya, usai acara Jauhar mengaku menghubungi Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri via telepon. Dia menanyakan alasan saat Rakor dipimpin Presiden, tanggal 19 Juli 2021 Samarinda masuk level IV, tapi dalam Inmendagri tanggal 20 Juli 2021 tidak masuk level IV?. 

Diperoleh jawaban, bahwa sesuai arahan Presiden, hanya perpanjangan PPKM level IV (darurat), sehingga data terkini tidak dimasukkan.

"Tetapi untuk Rakor ini, dipastikan delapan kabupaten/kota tersebut masuk PPKM Level IV, " katanya. 

Pada rakor tersebut dibahas masalah ketersediaan oksigen menyikapi peningakatan BOR untuk perawatan warga masyarakat yang terkena COVID-19 agar ditingkatkan.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021