Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, mengatakan proses pemotongan hewan kurban di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sejak Hari Raya Idul Adha hingga sehari setelahnya telah memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah kerumunan massa.
 

"Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, pemotongan dilakukan di RPH dengan pengawasan Polres Paser dan tim Satgas COVID-19," ucap Djoko, Rabu (21/7).

Dari pantauan di RPH, sejak hari pertama dan kedua, puluhan penjaga hewan tampak sibuk memotong hewan kurban yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA.

Menurut Djoko  RPH  hingga sehari setelah iduladha telah melakukan pemotongan hewan kurban sebanyak 73 ekor karena terbatasnya kapasitas RPH.

"Akibat tingginya pemotongan hewan saat Idul Adha, tidak semua pemotongan dilakukan di RPH. Pantauan Dinas Perkebunan dan Peternakan pada Idul Adha kali ini diperkirakan ada 500 ekor sapi yang dipotong masyarakat," kata Djoko.

Pemerintah Daerah telah mengimbau penyelenggara kurban untuk melakukan pemotongan hewan sesuai protokol kesehatan yang tidak menimbulkan kerumunan massa.

"Kami juga memastikan petugas Disbunak Paser beserta balai penyuluhan di kecamatan mengawasi kesehatan hewan yang dipotong selama Idul Adha ini," ucap Djoko.

Kepala UPTD RPH Jone Mahmudi mengatakan selama dua hari sebanyak 73 ekor hewan kurban dipotong dengan rincian 60 ekor sapi dan 13 ekor kambing.

Untuk biaya pemotongan, kata Mahmudi satu ekor sapi dikenakan retribusi sebesar Rp66.000 dan pemotongan satu ekor kambing sebesar Rp32.500. Biaya itu untuk jasa karantina, pemeriksaan dokter hewan, hingga pendistribusian hewan.

" Semuanya masuk ke kas negara, " katanya.

Sementara drh  Desi Susanti selaku petugas yang memeriksa kesehatan hewan di RPH Jone mengatakan, sebelum dipotong setiap hewan yang datang terlebih dahulu dites kesehatan fisik.

"Setelah dipotong hewan diperiksa lagi isi perutnya seperti hati, paru-paru, usus,  ginjal, dan organ lainnya untuk memastikan tidak ada cacing atau bakteri," ujar drh. Desi.

Setelah semua tahapan itu selesai, RPH Jone mengeluarkan surat keterangan sehat ditandai stampel sehat di kaki sapi. RPH Jone memastikan daging yang dipotong di sana adalah daging yang sehat dan halal untuk dikonsumsi masyarakat. (ADV)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021