Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dua Raperda yang diusulkan Pemprov Kaltim, yaitu Raperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Raperda tentang Hibah Pihak Ketiga kepada Daerah masih memiliki poin-poin yang harus diperhatikan.

Juru bicara Fraksi PPP Syaparudin menyatakan, Raperda PPNS misalnya, PPP mempertanyakan kedudukan PPNS dalam menegakkan hukum berupa Undang-Undang dan Perda pada SKPD yang berkoordinasi dengan kesatuan polisi Pamong Praja. Menurutnya, perlu adanya ruang lingkup pelaksanaan tugas PPNS secara jelas.

Pendapat ini mengemuka dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kaltim, Senin (14/1).  Fraksi PPP juga menyarankan beberapa pasal dari Raperda PPNS tidak perlu dimasukkan dalam Raperda melainkan masuk ke peraturan Gubernur seperti pasal 14 sampai pasal 16. PPP juga melihat terjadi kontradiksi pada ketentuan pasal 8 dengan Pasal 25.

"Jangan sampai terjadi kewenangan yang tumpang tindih dalam penegakan hukum dalam menerapkan hukum acara pidana dengan kepolisian," ucap Syaparudin.

Sementara Raperda tentang Hibah kepada Daerah diapresiasi Fraksi PPP karena dapat membantu pemasukan pendapatan atau bertambahnya aset daerah. Hanya saja timbul pertanyaan siapakah pihak pertama dan kedua, karena tidak ada pengertian atau penjelasan detail pada Pasal 1.


Perlu Kajian

Sementara Hj Siti Qomariah SE, juru bicara Fraksi PAN menyatakan, fraksinya memberi catatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berlaku efektif 4 November 2011,  pasal 27 yang isinya Raperda disampaikan secara tertulis, kepada Pimpinan DPRD disertai naskah akademik.

Oleh karena itu Fraksi PAN menganggap Raperda tentang Penyidik PNS (PPNS) masih perlu kajian lebih mendalam.

"Melihat dari regulasi daerah yang sama sebelumnya yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2005, maka seharusnya Perda ini hanya bersifat penyempurna," ucap Siti Qomariah.

Secara substantif fraksi PAN mempertanyakan Raperda tentang Hibah Pihak Ketiga, terutama pemberian biaya operasional pada Pasal 6 karena dianggap bisa memicu persaingan antar instansi.

Fraksi PAN juga mengingatkan pelaksanaan dari Raperda ini harus dikelola dengan baik dan mengacu pada azas transparansi dan profesionalisme. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/met/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013