Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Dengar pendapat Aliansi Mahasiswa Pencinta Lingkungan (AMPL) Berau dengan Pemkab Berau dan PT Berau Coal di DPRD Berau, Selasa, batal untuk yang kedua kalinya.

"Ada kesalahan teknis dalam undangan kami yang ternyata memang tidak mencantumkan Pemkab. Ini murni kesalahan kami, makanya tadi sempat kami tawarkan kepada aliansi apakah akan lanjut tanpa kehadiran Pemkab," kata Wakil Ketua I DPRD Berau H Saga yang sempat membuka membuka dengar pendapat, sebelum dinyatakan batal.

Sesuai jadwal DPRD Berau yang disusun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, telah hadir pihak Berau Coal dan perwakilan Aliansi Mahasiswa.

Namun, pihak Pemkab Berau yang mestinya hadir seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Distamben tidak hadir.

Wakil Ketua I DPRD H Saga mengaku hal itu merupakan kesalahan teknis di mana dalam undangan memang tidak tercantum Pemkab.

Namun karena dipandang akan sia-sia, aliansi Mahasiswa tidak keberatan jika dengar pendapat itu ditunda dan setuju untuk dijadwalkan ulang.

Rencananya, dengar pendapat ulang dijadwalkan akan berlangsung pada 31 Januari 2013.

Namun kepada wartawan, Saga sempat mengomentari masalah yang akan dibahas terkait rencana penambangan blok Prapatan yang disebutkan menyalahi perjanjian.

Rencana peningkatan produksi PT Berau Coal, dengan menambah wilayah blok Prapatan yang masuk dalam site Binungan Kecamatan

Sambaliung, namun belakangan diprotes masyarakat jika Berau Coal sudah melakukan land clearing yang masuk wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.

"Makanya tadi tidak kami sampaikan karena kapasitas untuk menjawab masalah itu adalah Pemkab," katanya sambil mengomentari tentang Sumbangan Pihak Ketiga Berau Coal kepada Pemkab yang sempat dicetuskan Aliansi Mahasiswa menjadi temuan BPK dan meminta untuk dikembalikan kepada perusahaan.

Menurutnya sumbangan itu sudah lama dihentikan. "Setahu saya turunnya peraturan baru yang melarang penarikan sumbangan karena pusat sudah menarik agar tidak tumpang tindih, hanya melarang dan Pemkab langsung stop tapi bukan mengembalikan," jelasnya.

Terakhir kali Saga mengakui bahwa Berau tetap mencari celah untuk sistem pengganti sumbangan. Sayangnya hingga kini baik Eksekutif maupun Legislatif belum menemukan celah itu.

"Karena penarikan yang diperdakan kalau bukan pajak ya retribusi dan itu belum ada celahnya, kalau hanya sumbangan tidak perlu di Perdakan dan besarannya tidak ditentukan," kata Saga. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013