Tana Paser (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, segera membahas regulasi mengenai harga tandan buah segar (TBS) untuk menjamin stabilitas harga TBS petani sawit di Paser, pada tahun 2013 ini.
"Rancangan regulasi mengenai harga TBS sudah masuk di badan legislasi , dan tidak lama lagi akan segera dilakukan pembahasan," kata anggota Komisi II DPRD Paser, H. Abramsyah, di Tana Paser, Selasa.
Menurut dia, rancangan regulasi mengenai harga TBS sudah masuk dalam agenda legislasi daerah (prolegda) DPRD Paser.
Dalam pembahasannya nanti, kata dia, dewan akan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Seperti pemerintah daerah, perusahaan sawit dan perwakilan atau asosiasi petani sawit.
"Kami berharap nantinya produk legislasi yang dihasilkan dalamhal ini dalam bentuk peraturan daerah (perda) bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi petani sawit di Paser," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Paser Susianto mengatakan peraturan daerah (Perda) saja dinilai tidak cukup untuk menjamin stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) Petani di Paser.
"Harus ada perangkat pendukung lainnya seperti adanya badan penyangga yang mampu mengatasi permasalahan Buah Kosong atau buah melimpah, jika memang regulasi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan," katanya.
Dan hal ini, tambah Susianto, kembali berpulang kepada Pemerintah Kabupaten Paser, apakah benar-benar serius mengeluarkan regulasi yang lebih berpihak kepada petani sawit dari penderitaan musiman yang kerap dialami.
Menurutnya, tidak seragamnya harga beli TBS petani dikarenakan harga yang ditetapkan Tim Penetapan harga Pemerintah Provinsi Kaltim setiap bulannya, tidak "berlaku" bagi semua perusahaan perkebunan swasta yang memiliki pabrik pengolah sawit.
"Selain itu tidak ada sanksi yang jelas terkait ketidakpatuhan para manajemen pabrik swasta yang seolah memiliki tim penetapan harga sendiri, dan ini terjadi sepanjang tahun 2012," paparnya.
Ditekankan Susianto, sudah saatnya pemerintah daerah melakukan intervensi terhadap harga jual TBS petani sawit Paser. Melalui dinas terkait, pihak pemerintah daerah seharusnya melakukan evaluasi terhadap bibit sawit yang dibagikan kepada petani.
"Apakah masih perlu menyalurkan bibit sawit atau tidak, sebab penyaluran bibit yang tidak diimbangi dengan penanganan yang baik akan menimbulkan masalah saat panen raya, yakni timbulnya gejolak harga TBS seperti yang terjadi pada 2012 lalu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Rancangan regulasi mengenai harga TBS sudah masuk di badan legislasi , dan tidak lama lagi akan segera dilakukan pembahasan," kata anggota Komisi II DPRD Paser, H. Abramsyah, di Tana Paser, Selasa.
Menurut dia, rancangan regulasi mengenai harga TBS sudah masuk dalam agenda legislasi daerah (prolegda) DPRD Paser.
Dalam pembahasannya nanti, kata dia, dewan akan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Seperti pemerintah daerah, perusahaan sawit dan perwakilan atau asosiasi petani sawit.
"Kami berharap nantinya produk legislasi yang dihasilkan dalamhal ini dalam bentuk peraturan daerah (perda) bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi petani sawit di Paser," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Paser Susianto mengatakan peraturan daerah (Perda) saja dinilai tidak cukup untuk menjamin stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) Petani di Paser.
"Harus ada perangkat pendukung lainnya seperti adanya badan penyangga yang mampu mengatasi permasalahan Buah Kosong atau buah melimpah, jika memang regulasi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan," katanya.
Dan hal ini, tambah Susianto, kembali berpulang kepada Pemerintah Kabupaten Paser, apakah benar-benar serius mengeluarkan regulasi yang lebih berpihak kepada petani sawit dari penderitaan musiman yang kerap dialami.
Menurutnya, tidak seragamnya harga beli TBS petani dikarenakan harga yang ditetapkan Tim Penetapan harga Pemerintah Provinsi Kaltim setiap bulannya, tidak "berlaku" bagi semua perusahaan perkebunan swasta yang memiliki pabrik pengolah sawit.
"Selain itu tidak ada sanksi yang jelas terkait ketidakpatuhan para manajemen pabrik swasta yang seolah memiliki tim penetapan harga sendiri, dan ini terjadi sepanjang tahun 2012," paparnya.
Ditekankan Susianto, sudah saatnya pemerintah daerah melakukan intervensi terhadap harga jual TBS petani sawit Paser. Melalui dinas terkait, pihak pemerintah daerah seharusnya melakukan evaluasi terhadap bibit sawit yang dibagikan kepada petani.
"Apakah masih perlu menyalurkan bibit sawit atau tidak, sebab penyaluran bibit yang tidak diimbangi dengan penanganan yang baik akan menimbulkan masalah saat panen raya, yakni timbulnya gejolak harga TBS seperti yang terjadi pada 2012 lalu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013