Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur wajib melakukan presensi virtual saat bekerja dari rumah yang diberlakukan pemerintah daerah itu selama 6-20 Juli 2021 guna menekan penularan COVID-19.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin di Penajam, Jumat mengatakan pemerintah kabupaten kembali memberlakukan bekerja dari rumah bagi seluruh ASN.

Masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali diberlakukan mulai 6 hingga 20 Juli 2021.

"Pola WFH yang diberlakukan yakni 25 persen ASN bekerja di kantor dan 75 persen PNS bekerja dari rumah," ujar dia.

Kebijakan bekerja dari rumah tersebut kembali diterapkan agar penularan virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak semakin meningkat.

"Bagi ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan absensi (presensi) secara virtual sebagai bentuk laporan kinerja," kata dia. Kewajiban melakukan presensi virtual itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 061.2/TU-PIMP/039/Ortal.

Namun, katanya, pejabat eselon II setara pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)  tetap bekerja di kantor seperti biasanya.

Pengawasan selama diberlakukan bekerja dari rumah bagi ASN tersebut, menurut Khairuddin, dilakukan pimpinan masing-masing OPD.

"Seluruh pejabat eselon II tetap bekerja di kantor dan mengawasi pegawai yang melakukan WFH," katanya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021